SUMENEP, Sabtu (14/01/2023) suaraindonesia-news.com – Korban pelecehan seksual di KCP BNI Prenduan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial EA, kini meregang trauma berkepanjangan hingga tak punya semangat kerja seperti dahulu kala. Di sisi lain, Pimpinan BNI Cabang Pamekasan hanya memberi sanksi penurunan pangkat pada tersangka pelecehan seksual, MS.
“BNI telah menetapkan sanksi tegas berupa demosi atau penurunan pangkat menjadi staf non-jobs pada terduga oknum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pimpinan BNI Pamekasan Eri Prihartono dalam suratnya, Sabtu (14/01/2023).
Meski begitu, Eri Prihartono tak menyebut secara perinci terkait alasan pencopotan korban pelecehan seksual, EA, dari jabatannya sebagai Teller KCP BNI Prenduan.
Eri Prihartono hanya berucap rasa prihatin pada kejadian buruk yang menimpa eks pegawainya ini.
“BNI turut prihatin atas kejadian kasus kepegawaian di BNI Prenduan, Sumenep,” imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Teller KCP BNI Prenduan EA menyebut, berbagai perlakuan intimidatif hingga pemberhentian sepihak telah dilakukan atasannya, buntut panjang karena EA tegas tak mau mencopot laporannya pada polisi.
“Saya diancam kalau tidak segera mencabut laporan pada polisi, maka saya akan diberhentikan,” ungkapnya saat dihubungi suaraindonesia-news.com, kemarin Jumat (13/01/2023).
Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan pada Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Terhitung sejak Januari 2023, oknum pelaku pelecehan seksual MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Piblisher: Nurul Anam