Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Mengangkut Orang, Kasat Lantas Polres Sumenep Akan Menindak Roda Tiga

Avatar of admin
×

Mengangkut Orang, Kasat Lantas Polres Sumenep Akan Menindak Roda Tiga

Sebarkan artikel ini
IMG 20160511 WA0003

Reporter: Liq

Sumenep, Suaraindonesia-news.com – Penggunaan kendaraan roda tiga (sejenis viar) banyak mengangkut orang, hal ini bertolak  belakangkan dengan angkutan umum yang sudah ada.

Padahal kendaraan roda tiga (sejinis viar) adalah pengangkut barang-barang bukan diperuntukkan bagi penumpang.

Kasat Lantas Polres Sumenep,  AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar undang-undang.

“Kalau yang roda tiga ini memang kegunaannya untuk ngangkut barang bukan ngangkut orang, tidak diijinkan roda tiga ngangkut orang,” jelasnya, Rabu (11/05/2016).

Baca Juga :  Pertahankan Hak Atas Tanah, Dua Warga Harjowinangun Digugat PT Malindo Feedmill

Menurutnya, Selain itu angkutan umum baik di perkotaan maupun pedesaan itu bayar uang iuran untuk asuransi dan kepentingan yang lainnya. Jadi jika roda tiga juga mengangkut orang, pendapatan roda empat akan berkurang.

Baca Juga :  Pemuda Ini Tewas Kecelakaan Saat Akan Menjemput Tunangannya Pulang Kerja

“Kan kasian juga ke sopir angkutan umum,” imbuhnya.

Dari itu pihaknya terus melakukan patroli dan pemantauan di beberapa titik tertentu, jika ada kendaraan roda tiga yang ketahuan mengangkut orang, maka pihaknya langaung melakukan timdakan, baik menilang atau menegurnya.

“Kita sudah menghimbau sebelumnya agar roda tiga  tidak digunakan untuk mengangkut orang,” pungkas Nadzir.