Reporter: Liq
Sumenep, Suaraindonesia-news.com – Penggunaan kendaraan roda tiga (sejenis viar) banyak mengangkut orang, hal ini bertolak belakangkan dengan angkutan umum yang sudah ada.
Padahal kendaraan roda tiga (sejinis viar) adalah pengangkut barang-barang bukan diperuntukkan bagi penumpang.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar undang-undang.
“Kalau yang roda tiga ini memang kegunaannya untuk ngangkut barang bukan ngangkut orang, tidak diijinkan roda tiga ngangkut orang,” jelasnya, Rabu (11/05/2016).
Menurutnya, Selain itu angkutan umum baik di perkotaan maupun pedesaan itu bayar uang iuran untuk asuransi dan kepentingan yang lainnya. Jadi jika roda tiga juga mengangkut orang, pendapatan roda empat akan berkurang.
“Kan kasian juga ke sopir angkutan umum,” imbuhnya.
Dari itu pihaknya terus melakukan patroli dan pemantauan di beberapa titik tertentu, jika ada kendaraan roda tiga yang ketahuan mengangkut orang, maka pihaknya langaung melakukan timdakan, baik menilang atau menegurnya.
“Kita sudah menghimbau sebelumnya agar roda tiga tidak digunakan untuk mengangkut orang,” pungkas Nadzir.