Hakim Belum Kabulkan Permohonan
Perubahan Status Tahanan 11 Tersangka Perusakan Tanaman Jagung
Banyuwangi, suaraindonesia-news.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Made Sutrisna, SH, I Wayan G Rumega, SH dan Bawono Effendi, SH, belum mengabulkan permohonan perubahan status tahanan terdakwa Katiran Arfain Murman, dkk atau 11 tersangka perusakan jagung. Yaitu dari status tahanan lapas berubah menjadi status tahanan kota.
Meskipun permohonan tim pembela Muhammad Jazuli, SH dan rekan, berdalih bahwa personil terdakwa ada yang berstatus sebagai perangkat Desa (Kepala Dusun Sugihwaras dan Wonoasih), yaitu seperti diatur dalam hukum acara pidana.
Hal itu terlihat media suara indonesia di persidangan. Majelis Hakim menanggapinya sesuatu hal wajar. Namun demikian, permohonan perubahan status tahanan terdakwa selama proses persidangan masih di pertimbangkan. Demikian ditegaskan ketua Majelis Hakim, I Made Sutrisna, SH., jelang mengetukan palu penundaan sidang pemeriksaan saksi korban pengerusakan tanaman jagung Saminah, pada sidang Selasa (11/6) kemarin.
Sedangkan perkembangan persidangan ke-4 dengan agenda pemeriksaan saksi korban BAP No. BP/974/X/2011/Reskrim saat itu. JPU menghadirkan 5 saksi, a.l : Saminah dan anak kandungnya, Seger, Samini dan Ponimin (Kadus Balerejo Desa Bumiharjo Glenmore).
Kesaksian mereka di depan Majelis, dengan tegas mengatakan tanaman jagung yang dirusak terdakwa Katiran Arfain Murman dkk adalah milik Saminah. Seraya menunjuk ke 11 terdakwa yang mereka ketahui dan sangat kenal.
Namun demikian, para saksi sempat tersudut atas cercahan pertanyaan tim pembela soal seputar bukti tanah TKP. Yaitu sebagai aset tanah kas Desa Bumiharjo dengan status Hak Pakai sertipikat No. 3/Desa Bumiharjo.
Kendatipun disoraki kegaduan yel-yel sekitar 500 warga Bumiharjo yang meluber di arena persidangan PN Banyuwangi, Selasa (11/6) kemarin. Saksi tetap tegar menjelaskan kronologi kasus tersebut. Justru sebaliknya 11 terdakwa tak berkutik di hadapan Majelis Hakim. Karena keterangan saksi langsung menunjuk hidung 11 terdakwa sebagai pelaku pengerusakan tanaman jagung milik Saminah.
Bahkan, tim JPU Karmawan, SH, dan Amir Nur Rahman, SH, sempat protes pertanyaan tim pembela yang menyudutkan saksi dan membelokan ke rana kasus perdata. “Interupsi Yang Mulia”, protes Amir Nur Rahman. “Mohon pertanyaan tim pembela agar fokus ke rana kasus pidana pengerusakan tanaman jagung”, tandasnya.
Majelis meresponnya dan menegur agar tidak mengulang-ulang pertanyaan serupa yang telah ditanyakan. Pemeriksaan saksipun diakhiri dan JPU siap menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya. Kemudian sidang yang digelar selama 2 ½ jam (mulai pukul 11.00 – 13.30), ditutup Majelis dengan mengetuk palu “Sidang ditunda pekan depan, Selasa (18/6)”.
Reporter : (hari/team