JAKARTA, Rabu (7/7/2021) suaraindonesia-news.com – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengintruksikan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Intruksi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat : 141/3170/BPD tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se-Jawa dan Bali tertanggal 05 Juli 2021.
“Saya meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa dan Bali untuk menunda Pilkades di daerahnya masing-masing. Penundaan ini dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Mendagri Tito Karnavian, Selasa (06/07/2021).
Beberapa langkah yang harus dilakukan Gubernur maupun kepala daerah di antaranya, melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat Covid-19 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 serta SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ dengan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.
“Para kepala daerah juga harus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M, serta mengoptimalkan vaksinasi sesuai target dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” imbau Mendagri Tito.
Selain itu, para kepala daerah juga diharapkan untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi Covid-19 di masing-masing desa dengan pengoptimalisasian fungsi posko Desa.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful