Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Memasuki Masa Kampanye, Panwaslu Sagalaherang Gelar Pertemuan Bersama Media

Avatar of admin
×

Memasuki Masa Kampanye, Panwaslu Sagalaherang Gelar Pertemuan Bersama Media

Sebarkan artikel ini
IMG 20231209 172703
Foto: Panwaslu Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat saat menggelar Press Release bersama awak Media di kantor Panwaslu Tengger Agung Kecamatan Sagalaherang. Sabtu (9/12).

SUBANG, Sabtu (9/12/2023) suaraindonesia-news.com – Memasuki masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar Press Release dengan mengusung tema “Publikasi Dan Komunikasi Pengawasan Masa Kampanye di tahun 2024” bertempat di kantor Panwaslu Tengger Agung Kecamatan Sagalaherang. Sabtu (9/12).

Hadir dalam acara tersebut, Sonson Baharudin selaku Ketua Koordinasi Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Informasi, Asep Fatahillah selaku Koordinasi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fitri Mulyani selaku Anggota Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, nampak hadir pula A. Koswara Mantri Polisi Pamong Praja Kecamatan Sagalaherang.

Dihadapan awak media, Sonson Baharudin menyampaikan bahwa, Panwaslu Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat telah melakukan sosialisasi serta himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), para Kepala Desa beserta jajarannya untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menjelang Pemilu 2024, yang akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Polsek Sapeken Amankan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Nahkoda Kapal Diamankan

“Netralitas Aparatur Sipil Negara, serta para Kepala Desa beserta jajarannya juga TNI dan POLRI tetap di jaga”, ujarnya.

Adapun Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN yakni UU no. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, PP No.42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Perbawaslu No. 6/2018 tentang Pengawas Pemilihan Netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Panwaslu Kecamatan Sagalaherang sudah melakukan pengawasan secara ketat kepada para kontestan peserta kampanye serta para Calon Legislatif dari tiap tiap partai yang ada di Kecamatan Sagalaherang, untuk tidak melakukan kecurangan dengan melakukan Politik Uang (Money Politic) yakni membagikan uang ke masyarakat didalam berkampanye”, terang Sonson.

Sejauh ini kata Sonson, Panwaslu Kecamatan Sagalaherang, belum menemukan adanya kecurangan di dalam kampanye, seperti halnya saat Kampanye dari salah satu partai pada tanggal 09 Desember 2023 bertempat di Desa Sukamandi serta Curug Agung. Dimana calon legislatif dari partai yang bersangkutan tidak ada yang melakukan kecurangan termasuk membagikan uang ke masyarakat didalam berkampanye.

Baca Juga :  Operasi Sikat, Polres Batu Ungkap 37 Kasus

Baca Juga: Anggota DPR RI Sri Wulan Dorong Pelaku UMKM Sertifikasi Halal Produk

Sonson berharap, selain Panwaslu masyarakatpun di himbau untuk selalu melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye di lapangan jelang Pemilihan Umum 2024 mendatang, untuk menghindari segala bentuk kecurangan yang ada.

“Kami minta masyarakat turut melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kampanye di lapangan, tugas ini bukan saja Panwaslu tapi semua unsur elemen masyarakat untuk menghindari segala bentuk kecurangan dalam masa masa Kampanye, serta diminta melaporkan jika di temukan segala bentuk kecurangan”, imbuhnya.

Sonson berpesan, jika masyarakat menemukan segala bentuk kecurangan didalam berkampanye untuk tidak segan segan melaporkan ke Panwaslu demi menjaga kemurnian Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.

Baca Juga :  Pj Bupati Subang Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan Kades Terpilih Tahun 2023 Serta PAW

Reporter: Andum Subekti
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri