Berita UtamaRegional

Mediasi Konflik Warga Desa Puter Lamongan dengan PT. Quality Works Menyisahkan Luka

×

Mediasi Konflik Warga Desa Puter Lamongan dengan PT. Quality Works Menyisahkan Luka

Sebarkan artikel ini
fgjfghj
Abdul Muchid tanah yang terapit

LAMONGAN, Jumat (29/06/2018 ) suaraindonesia-news.com – Pembangunan Pabrik PT. Quality Work ( PT.QW ) di Dusun Pucung Desa Puter, Kecamtan Kembangbau pada Tahun 2016 dinilai beberapa warga setempat tidak memperhatikan aspek kultural, Sanitasi, dan kelangsungan pertanian disekitarnya.

Abdul Muchid, warga Dusun Pucung pemilik lahan pertanian yang terapit ( ditengah – tengah) Pabrik PT. QW, Varia Usaha, dan Lahan Pengusaha Tebu tidak memiliki akses Jalan bila ingin menggarap lahan pertanian miliknya.

Sementara kalau ke Lahan Pertaniannya, melewati area pabrik Varia Usaha ( VU ) dengan cara menjebol pagar. Yang terletak di sebelah Barat lahan Pertanian Abdul Muchid.

“Niku kulo, sek kajenge ten saben kaleh ngangkut hasil panen, sementara lintang Pabrik Varia Usaha. Lintang sebelah utara dan Timur sudah terhalang pagar Pabrik PT. QW dan dilarang Satpamnya, lewat sebelah selatan terhalang kebun tebu milik pengusaha tani tebu,” katanya dengan bahasa Jawa kepada suaraindonesia-news.com.

Imbuhnya, niku mboten sak lawase loh pak !!!, saget lintang Pabrik Varia Usaha ( itu tidak Selamanya), hibah kaleh kuloh pimpinan Varia Usaha.

Dampak lain dari pembangunan Pabrik PT. QW soal penataan aliran air hujan ( Irigasi ,red ) yang sebelumnya dapat teratasi, sekarang mengganggu lahan pertanian sekitar pabrik PT. QW, juga dikeluhkan warga sekitar yang memiliki lahan pertanian disekitar pabrik.

“Dulu sebelum ada Pabrik PT. QW aliran air saat penghujan resapannya cepat tidak seperti sekarang,” tandas Hadi aktivis pemuda setempat yang mendampingi.

Sahut Abdul Muchid memperkuat perkataan Hadi saat dilahan pertaniannya yang terapit, terkait keluhan lainnya atas dampak adanya pabrik PT. QW, “Toyone ngerendem pantun kulo ( tanaman padinya terendam air), kaleh pantun warga lintune ( lahan pertanian Lainnya) sambil menunjuk lahan lainnya yang ada disebelah utara pabrik PT. QW.

Dilanjut hadi, sambung cerita yang terpotong ucap abdul Muchid diatas, Keluhan ini pernah kita sampaikan, bahkan kita Demo mas, cerita ulang perjuangannya bersama warga pucung, menuntut soal penyerobotan tanah dan Pemalsuan Tanda tangan pemilik batas tanah sekitar yang dibeli oleh pihak PT. QW pada tahun 2017.

“Anehnya, hasilnya kita malah terpojok mas,” keluh hadi saat dimediasi oleh pihak pemerintahan desa, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dan perwakilan Pemda Lamongan dengan Pihak PT. QW.

Menurutnya, ada gugaan pemalsuan tanda tangan saksi (para tetangga,red) pemasangan patok batas bidang tanah yang dibeli pabrik PT.QW, Ada persoalan penataan irigasi (sanitasi), dan tidak ada kulo nuwon mendirikan pabrik kewarga sekitar ( Sosialisasi awal pendirian pabrik,red ). Semua fakta yang kami sampaikan itu seolah tidak berarti.

Hadi juga menceritakan ke suaraindonesia dengan menyajikan beberapa kejadian yang dianggapnya sebagai penguat adanya kejanggalan yang mengganggu perjuangan warga, antara lain :
Setelah ada kuatnya tuntutan warga soal penyerobotan tanah ada pihak BPN Kabupaten Lamongan waktu itu untuk mengukur, hasilnya bagian timur ( belakang pabrik QW) terbukti ada yang terserobot, yaitu tanah milik mudhofar

“Sekitar 2 meter kali 60 Meter yang terbukti,” beber hadi menceritakan hasil ukur pihak BPN Lamongan.

Tetapi Mudhofar pemilik tanah yang termakan, membuat surat pernyataan tidak menuntut pabrik atas tanah yang sudah terlanjur terjual kepabrik dan tersertifikat atas nama pemilik pabrik PT. QW, terjadi selang beberapa hari dari hasil ukur BPN Lamongan ada surat pernyataan itu.

Saya bingung dengan dia ( Mudhofar ), padahal kesepakatan gerakan ini untuk mencari dalang pemalsuan tanda tangan dan yang coba – coba bermain dengan hak orang lain.

“Saya juga tidak paham kenapa dia berubah arah,” ucap herannya.

Itu semua, saat awal pengukuran tanah yang dibeli Pabrik PT. QW tidak menghadirkan para tetangga lahan tanah yang terbeli dan kita tidak merasa tanda tangan sebagai syarat lazimnya pematoan batas tanah sebagaimana prosedur dan syarat pengajuan petah bidang tanah yang mau disertifikatkan, beber Hadi.

Imbunya, anehnya ada tanda tangan kita – kita sebagai tetanggah tanah yang dibeli Pabrik QW. “Ini siapa yang tanda tangan,” sambungnya.

Masih dengan cerita hadi atas kejanggalan saat proses perjuangan waktu itu, para pihak yang mestinya dapat menjadi penengah ( berwenang) saya rasa tidak profesional.

“Malah mencari kesalahan proses saat kita menuntut (demo) , katanya ada yang bawah Senjata Tajam, itu bisa kita dipidanakan,” ungkap sisi cerita perjuangan hadi dengan warga.

Ada yang juga bilang kesaya, pabrik itu pengacaranya kuat, percuma menuntut mereka. Inikan aneh ?, mestinya dia adalah pengayom warga.

Tapi saya trauma mas, takut dituntut pencemaran nama baik kalau sebut nama dan siapa dia, enggan hadi saat ditanya suara indonesia sebutkan nama pejabat (pengayom warga) yang disindirnya.

Ada lagi juga malah dengan bangganya mengatakan, Loh pak Mudhofar sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut, ini kan malah kesannya seperti menunjukan bahwa kita ini percuma melawan dan atau menuntut, pungkas hadi.