Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Masyarakat Tanjungrejo Minta Bupati Pati Segera Berhentikan Kades Sukanto

Avatar of admin
×

Masyarakat Tanjungrejo Minta Bupati Pati Segera Berhentikan Kades Sukanto

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 210254
Foto: Advokat/ Penasehat Hukum, Syamsudirman Chaniago, SH menunjukkan surat permohonan kedua kepada Bupati Pati untuk pemberhentian Kepala Desa Tanjungrejo.

PATI, Kamis (20/03) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso meminta Bupati Pati segera memberhentikan jabatan kepala desa setempat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum masyarakat Desa Tanjungrejo, Syamsudirman Chaniago SH, disela mengikuti kegiatan persidangan dalam perkara lain, di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (20/03/25).

Bang Syam, panggilan akrabnya, menyebut bahwa permintaan masyarakat Desa Tanjungrejo itu sangat berdasar karena pertimbangan dari aspek agama, etika dan adab di masyarakat, kepatutan, hukum negara dan nilai-nilai Pancasila.

“Maka saya selaku kuasa
hukum atas nama mayoritas penduduk Desa Tanjungrejo mengajukan permohonan kepada Bupati Pati untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Kepala Desa Sukanto”, kata Bang Syam.

Permintaan warga tersebut, terangnya, dibuktikan dengan dukungan tanda tangan hingga mencapai 1.806 orang. Bahkan warga yang tinggal di lingkungan rumah kepala desa bersangkutan, juga mendukung upaya pemberhentian Sukanto, dengan membubuhkan tanda tangan sebanyak 120 orang.

Baca Juga :  Pembunuh Rasuki di Sumenep Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Bang Syam dalam kesempatan ini juga membeberkan kronologi peristiwa yang membuat Kepala Desa Tanjungrejo, Sukanto, dituntut mundur oleh warga.

Pada 25 Januari 2025 malam, Sukanto digrebeg oleh warga di rumahnya sendiri sedang bersama wanita selingkuhan, yang menurut Bang Syam, saat ini sedang hamil 7 bulan, hasil hubungan gelap tersebut.

“Kemudian mereka dibawa warga ke balai desa; dan Kepala Desa Sukanto membuat pernyataan”, terang Bang Syam.

Isi pernyataan itu, antara lain, Sukanto tidak boleh lagi melayani masyarakat Desa Tanjungrejo dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, dimulai 25 Januari 2025.

Selanjutnya, untuk sementara, pekerjaan yang menyangkut pemerintahan desa dipegang oleh Sekretaris Desa setempat.

“Dan bahwa, ruang kerja kepala desa untuk sementara disegel tidak boleh dibuka oleh siapapun, sampai ada keputusan dari Bupati Pati”, tambahnya.

Bang Syam menegaskan, andai keputusan Bupati Pati tidak sesuai dengan kehendak masyarakat, kemungkinan timbul gejolak di sana.

“Sementara, untuk keinginan berdemo masih bisa menahan diri. Kita jalankan secara konstitusional dulu saja”, tegasnya.

Semisal nanti keputusan pnya adalah cukup dilakukan pembinaan tergadap kepala desa bersangkutan, Bang Syam akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden RI, untuk mendapat perhatian lebih lanjut.

“Kades Sukanto tidak bisa menjadi panutan dan teladan masyarakat. Maka secepatnya agar diberhentikan melalui keputusan Bupati Pati. Saya sudah layangkan surat kedua kepada bupati; dan saat ini sedang dirapatkan oleh tim”, tandasnya.

Nersama masyarakat, Bang Syam juga mempertimbangkan upaya hukum terhadap Sukanto, yang menurutnya dapat dijerat dengan pasal perzinahan.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Bersama Kodim 0826 Gelar Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri