ACEH TAPAKTUAN, Selasa (14/8/2018) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Kecamatan Bakongan merasa kecewa, karena sudah memasuki satu tahun tidak pernah terealisasinya air bersih yang disuplai oleh PDAM IKK Bakongan ke perumahan warga setempat.
Rosni (43) salah seorang warga Bakongan kepada awak media ini mengatakan, sampai hari ini mau tidak mau harus menggunakan air yang tidak bersih dan mandi dengan air sungai dengan warna merah kehitam hitaman.
“Jika PDAM IKK Bakongan ini dibiarkan terus menurus tidak dioprasikan sangat disayang akan menjadi Besi tua nantinya,” kata Rosni.
Ia berharap, pihak pemerintah harus peka dengan situasi warga diwilayah Bakongan ini, dan segera menindak perusahaan tersebut yang terkesan meresahkan warga.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan Cut Maisarah yang dihubungi Senin(13/8) mengatakan, dimana PDAM IKK Kecamatan Bakongan itu sampai hari ini masih dalam tunggakan rekening Listrik.
“Beroperasi atau tidaknya PDAM IKK Bakongan tersebut pembayaran rekening listriknya tetap jalan terus, sehingga menimbulkan kemacetan dan terjadinya tunggakan mencapai puluhan juta,” tuturnya.
Sebelum kita serahkan ke pihak Kecamatan yaitu camat kita telah membayar rekening listrik mencapai 9 juta rupiah, dan hingga sampai saat ini PDAM IKK Bakongan tidak juga jalan dan ber operasi.
Dijelaskan Cut Maisarah, PDAM IKK Bakongan tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan oleh Pihak Pengawas PDAM Tirta Naga Tapaktuan yaitu Pak Toni dengan Pak Hasbi Hasan.
Badan pengawasan PDAM Tirta Naga Tapaktuan yang dihubungi secara terpisah Senin(13/8) mengatakan kalau memang pihak kecamatan tidak mampu dan mengelola PDAM IKK Bakongan tersebut kami akan meninjau ulang dan akan menarik kembali pengelolaan PDAM IKK Kecamatan Bakongan tersebut.
Kemudian Camat Bakongan Isa Ansari yang saat konfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengelola PDAM IKK Kecamatan Bakongan karena penyerahan tersebut hanya diatas kertas tanpa matrai dan seyogianya.
“Penyerahan aset untuk dikelola oleh Camat atau pemerintahan kecamatan itu yang berhak menyerahkan adalah pemerintah daerah atau pun Bupati Aceh Selatan,” katanya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Imam