Madiun, Suara Indonesia-News.Com – Madiun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] Propinsi Jawa Timur Ajukan Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Kab Madiun yang di nilai status a quo tahun 2005 atas dugaan korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan waduk Kedung Brubus Madiun senilai Rp 2,3 M, hal ini di sampaikan oleh Koordinator MAKI Propinsi Jawa Timur Komariyono, SH,MM Rabu 24/6 di Kantor Pengadilan Negeri jalan Kartini kota Madiun, saat mendaftarka Pra Peradilan.
Di jelaskan, kena apa Pra Peradilan di daftarkan di Pengadilan Kota Madiun, tidak di Kab Madiun, menurutnya, saat terjadinya tempat kejadian Perkara [TKP] kantor Kejaksaan Kabupaten Madiun masih jadi satu di jalan Pahlawan no 26 kota Madiun.
Disamping itu, alasan Maki mem Pra peradilan Kejaksaan, karena selama kurun 2005-2011 hingga sekarang kasus masih terkatung katung dan belum ada kepastian hukum, dan patut di duga ada konspirasi surat pemberhentian perkara [Sp3] secara sembunyi sembunyi, padahal jelas sudah di lakukan penyelidikan, penyidikan oleh Kejaksaan saat itu.
Ditambahkan, sesuai penelusuran oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan [PPATK] saat itu ditemukan memang adanya rekening mencurigakan sebesar Rp 2.336.626.000, dalan anggaran, dan sudah beberapa kali di laporkan oleh masyarakat anti korupsi ke Kejaksaan negeri Madiun
Di tempat terpisah, Koordinator MAKI kota Madiun Astono, mengatakan, kami mendukung penuh untuk menumpas kejahatan Korupsi di bumi Kota madiun, khususnya di kab Madiun, karena korupsi sudah merusak tatanan Negara NKRI yang kita cintai ini.
Apalagi korupsi sudah mengarah ke pejabat penegak hukum sendiri semisal Kejaksaan yang tidak bisa mmenyelesaikan,” justru menambah keruwetan yang tidak tuntas-tuntas selama ini” ungkapnya.
Disini kami tidak sendirian melaporkan, kami bersama teman anggota MAKI kota Madiun, dari Koordinator MAKI Magetan Sutarman,SH, Koordinator Maki Kabupaten Madiun Nyoto dan beberapa masyarakat yang peduli keadilan dan masalah hak asasi manusia [HAM].
Ditambahkan, kasus pembebasan lahan ganti rugi waduk Kedungbrubus ini diduga melibatkan oknum PNS di Disnakertrans dan beberapa pejabat di pemkab Madiun, katanya. [kohar ca, as].
bagaimana dengan kasus DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau) yang dilakukan oleh 4 pejabat disnakertrans kab. madiun yang sampai sekarang belum juga di tahan padahal sudah ada putusan kasasi MA yang menghukum 1-2 tahun, tetapi tidak dilaksanakan eksekusi oleh kejari mejayan. tolong MAKI investigasi karena ada indikasi pemerasan dan permainan uang di sini.. trims