Berita Utama

Mantan Kades Pragaan Daya di Ciduk Polisi

Avatar of admin
×

Mantan Kades Pragaan Daya di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
H. Sufyan
H. Sufyan

Reporter: Mhd

SUMENEP, Kamis (25/5/2017) suaraindonesia-news.com – H. Sufyan (50), Mantan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep. Kamis (25/5/2017).

Sufyan tidak berkutik saat Satreskoba Polres Sumenep menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan itu Polisi menemukan dua poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,42 gram (total keseluruhan ± 0,90 gram). Dua poket kantong palstik ditemuka ditempat yang berbeda dilantai kamar tidur dan dimeja hias.

Humas Polres Sumenep AKP Suwardi membenarkan Sufyan kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumah sendiri. Hasil penggeledahan yang dilakuakan Satreskoba Polres Sumenep dirumah pelaku Jalan Guluk-guluk Dusun Onggeen, Desa Prenduan ,Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Polisi menemukan dua poket kantong plastik kecil total 0,90 gram.

“Saat ini pelaku sudah kami bawak ke polres sumenep guna dilakukan penyidikan,” Terang Suwardi.

Sementara Barang Bukti (BB) yang ditemukan oleh satreskoba berupa alat hisab terbuat dari botol plstil, narkotika jenis sabu dan satu buah HP.

Lanjut Suwardi hasil pengerebekan kerumah pelaku hasil informasi yang sampaikan masyarakat. Bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Satreskoba Polres Sumenep melakukan mengintaian.

“Benar apa adanya, hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 12.15 petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” Terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal : 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.