ACEH UTARA, Kamis (05/11/2020) suaraindonesia-news.com – Proses pembebasan lahan seluas 294 hektar pada lokasi pembangunan Program Strategi Nasional (PSN) Waduk Bendungan Krueng Keureutoe Kanal Tanah Luas telah memicu konflik sengketa lahan antar Desa Plue Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Diduga faktor terjadinya konflik sengketa lahan dipicu adanya oknum-oknum mafia tanah yang sengaja bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi (fee). Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara nomor 592.2/478/2017, tentang penetapan lokasi tanah untuk waduk bendungan Krueng Keureutoe lahan seluas 294 ha yang akan dibangun kanal Waduk Bendungan Krueng Kereutoe yang dulunya merupakan lahan milik eks HGU PT. Setya Agung yang masuk dalam wilayah teritorial Desa Plue Pakam Kecamatan Luas dan SK terakhir Bupati Aceh Utara nomor 592.2/2/2020 tentang penetapan lokasi(Penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan keureutoe di kabupaten Aceh Utara. berada dalam lokkasi Desa Plue Pakam.
Kemudian secara tiba-tiba pada (22/04/2020) muncul peta Topdam (peta TNI) yang menyatakan lokasi tersebut masuk ke dalam Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yang diselenggarakan oleh Sekda Aceh Utara.
Akibat munculnya Topdam dan upaya penghadangan terhadap Tim BPN yang dilakukan Geuchik dan Tokoh masyarakat Desa Blang Pante sampai dua kali, pengukuran lahan telah terjadi secara sepihak, bahkan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Pemkab di kantor BPN Aceh Utara di Lhokseumawe ada indikasi penipuan/mengelabui Geuchik dan perangkat Desa Plue Pakam yang disuruh tanda tangani di atas kertas kosong, kemudian berubah menjadi Surat Pernyataan persetejuan tapal batas sesuai Topdam, karena tidak menerima perubahan tersebut pihak Desa Plue Pakam menggugat ke Pengadilan Negeri(PN) Lhoksukon.
Geuchik Desa/Gampong Ridwan saat ditemui Media ini mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa menggugat ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
“Langkah hukum yang kita ambil juga untuk mengantisipasi terjadi konflik fisik(bentrok) antar warga Desa yang bersengketa,” katanya. Kamis (05/11).
Terjadinya perubahan tapal batas wilayah Desa dengan munculnya Topdam ini diduga ada oknum-oknum di Pemkab mafia tanah yang bermain dan ingin mengelabui masyarakat, padahal sangat jelas berdasarkan SK Bupati dan BPN Aceh Utara menyatakan lokasi tersebut berada dalam wilayah Desa Plue Pakam.
Ridwan juga mempertanyakan pihak BPN kenapa dilakukan pengkuran padahal menurutnya lahan tersebut saat ini masih proses bersengketa di pengadilan.
“Akibat pengkuran tersebut dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak masyarakat Plue Pande, dalam hal ini kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Bahkan kata dia, patok tapal batas telah dipasang oleh oknum-oknum tertentu tanpa sepengetahuan masyarakat Plue Pakam.
Sementara Marzuki selaku Geuchik Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara saat dihubungi via telpon mengatakan, bahwa lahan seluas 294 hektar yang terkena pembebasan untuk pembangunan waduk bendungan kanal tanah luas itu masuk dalam wilayah Desa Blang Pante, kami telah mengumpulkan bukti-bukti termasuk peta lama sebelum pemekaran Kecamatan Matang Kuli.
“Hanya beberapa hektar yang masuk dalam wilayah Desa Plue Pakam,” jelas Ridwan.
Sedangkan menyangkut adanya penghadangan, menurutnya bukan menghadang tapi meminta kepada pihak Tim BPN sebelum melakukan pengukuran harus diperjelas dulu tapal batas Desa.
“Jika tidak jelas tapal batas nya bila terjadi sesuatu dalam lahan/hutan tersebut siapa yang akan bertanggung jawab,” tukas Marzuki.
“Kita bukan berbicara masalah kepemilikan lahan, tapi memperjelas dulu tapal batas desa dan Kecamatan, kita tunggu hasil keputusan Pengadilan apakah lahan itu milik desa Plue Pakam atau milik Desa Blang Pante,” ucap Marzuki.
Bahkan kata Marzuki, pada saat tersebut ikut serta Muspika Paya Bakong dan Muspika Tanah Luas, hanya Pihak Desa Plue Pakam yang tidak hadir.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Utara Mahdi, APT. NH saat ditemui diruang kerja nya mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pengukuran, tapi baru sebatas inventarisasi dan idensifikasi terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Bendungan Krueng Keureutoe tahun 2020.
“Untuk saat ini kita tunggu hasil keputusan Pengadilan, nanti baru kita lakukan langkah berikutnya,” ucap Mahdi. Kamis (05/11).
“Sedangkan kami turun bulan mei lalu hanya untuk melakukan inventarisasi dan identisifikasi tanah,” pungkasnya.
Sebagaimana kita ketahui Proyek pembangunan Waduk Bendungan Krueng Kuereutoe yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015 saat kunjungan perdana ke Aceh, proyek tersebut merupakan sebagai proyek multi years(tahun jamak) Program Strategi Nasional(PSN) yang masuk dalam program Nawacita Jokowi-Yusuf Kalla dengan anggaran Rp 1,7 Triliun yang bersumber APBN sejak tahun Anggaran 2015
Presiden Joko Widodo berharap melalui PSN tersebut bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh khususnya di sektor pertanian dan dapat menanggulangi bencana alam seperti banjir tahunan.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela












