Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

LSM Kompak Desak Pemkab dan DPRK Abdya, Segera Buat Qanun CSR

Avatar of admin
×

LSM Kompak Desak Pemkab dan DPRK Abdya, Segera Buat Qanun CSR

Sebarkan artikel ini
IMG 20190814 172642
Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin.

ABDYA, Rabu (14/8/2019) suaraindonesia-news.com – Terkait rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) akan menggunakan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk Bank Gala yang akan diberikan untuk modal usaha bagi petani. Koordinator LSM Koalisi Masyakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin meminta pemkab dan  DPRK Abdya, untuk segera membuat dan mengesahkan Qanun CSR terlebih dahulu.

“Pembuatan qanun CSR ini memang sangat penting. Karena selain menentukan tentang dana yang akan digunakan juga akan mengatur tentang sumber atau perusahan yang harus memberikan CSR,” katanya.

Dasar Hukum tentang CSR memang sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha konomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  Meugang Puasa di Abdya Ditiadakan, Berikut Kata Bupati

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Jadi dana CSR tersebut, kata dia, selain digunakan untuk modal usaha, sosial, kelestarian lingkungan juga bisa digunakan untuk penangan Fakir Miskin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011.

“Kita berharap sebelum pemkab Abdya, ingin menggunakan dana CSR sebagai Modal Bank Gala, lebih baik pemkab dan DPRK membuat dan mengesahkan Qanun nyan telebih dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Bodong

Karena kata dia, CSR itu bukan hanya untuk petani saja tetapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki sawah yang juga membutuhkan modal usaha.

Sementara sekretaris daerah (Sekda) Abdya, Drs. Thamrin mengatakan, pengunaan dana CRS dari bank  tak perlu dibuatkan qanun, karena alokasinya dana tersebut tidak masuk ke kas daerah dan langsung dikelola oleh pihak bank.

”Kita dari pemkab hanya sebatas mengusulkan program melalui proposal yang dibutuhkan masyarakat kepada mereka, dan yang menentukan layak atau tidaknya proposal yang direkomendasi tersebut adalah pihak bank bukan pemkab,” tukasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska