Reporter: Rusdi Hanafiah
LANGSA ACEH, Kamis (09/2/2017) suaraindonesia-news.com – Institur Agama Islam (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa Kamis (9/2/2017) resmi melaporkan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur yang merangkap wartawan Tabloid Buser Krininal Hermansyah S.Sos di Langsa, Aceh.
Laporan tersebut di laporkan Cici Dewi Sari Murni SE, Ak didampingi pendamping kuasa hukumnya dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Advokasi Rakyan Aceh (YARA) perwakilan Langsa Tengku Indra SH, Muhammad Abubakar dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Zawiyah Cot Kala Fahkrurrazi SH dengan nomor laporan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor No SKTBL/29/II/2017/SPK Polres Langsa.
Laporan tersebut di buat karena Hermansyah yang diduga dengan sengaja telah menulis berita fitnah pada halaman 4 edisi 94 tahun ke 6 Januari 2017 Tabloid Buser Kriminal terkait pemotongan uang Rp 2500, tanpa konfirmasi dengan Cici Dewi Sari Murni SE, Ak seperti yang di tulis di berita tersebut.
Pemotongan tersebut sesuai pengakuan pihak Bank untuk Biaya Mandiri Bill Payment (MBP) yang di tarik Bank Mandiri setiap transaksi sudah berlansung dari smeter genap Tahun Ajaran 2015/2016
Sesuai dengan surat klarifikasi pihak IAIN Zawiyah Cot Kala No. 1.Br.LGS/045/2017 prihal klarifikasi pemberitaan Harian Buser tanggal 20 Januari 2017, melalui kepala Cabang Bank Mandiri Langsa dengan No B-0027/in.01.7//2017 Bank Mandiri akan memberikan klarifikasi, menjelaskan pihak bank lah yang memotong uang sebesar Rp 2500 untuk adminitrasi.
“Atas hal klarifikasi kami telah meneruskan permasalahan tersebut ke Corporate Secretari Group di kantor pusat Bank Mandiri jakarta, Sebagai solusi untuk permasalahan,” tulis Okto dalam surat tersebut.