Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Lima Datok Tamiang dan Seorang Mukim Terbukti Langgar Aturan Pilkada

Avatar of admin
×

Lima Datok Tamiang dan Seorang Mukim Terbukti Langgar Aturan Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20170214 100947

Reporter: Rusdi Hanafiah

Aceh Tamiang, Selasa (14/02/2017) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Tamiang menyatakan lima datok penghulu (kades) dan seorang mukim terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan pertemuan dengan calon Bupati Aceh Tamiang nomor dua, di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Perapen, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (08/02/2017) malam kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, S.Sos, kepada wartawan, Senin (13/02/2017).

Baca Juga :  Raibnya Ratusan BPNT di Aceh Timur Ditengarai Ada "Permainan" Upaya Gelapkan Dana Bansos

Kata Khuwalid, berdasarkan klarifikasi Panwas terhadap terlapor dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, terbukti terlapor melakukan pertemuan dengan salah satu paslon petahana.

Khuwalid juga menuturkan bahwa mereka mengakui telah diundang secara lisan. Dan dalam pertemuan malam itu turut dihadiri oleh timses  paslon nomor dua dengan bukti adanya mobil berbungkus stiker.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Senin (13/02/2017) sore, pihak Panwas Aceh Tamiang menggelar pleno. Hasil pleno dari pihak Panwaslih Aceh Tamiang, bahwa hasil lima orang datok penghulu dan satu orang mukim telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

Baca Juga :  Terkait Kasus Korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan, Ketua DPRD Buton Aman dari Jeratan Hukum

“Untuk itu, kasusnya ditingkatkan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap keterkaitan pasangan calon yang diuntungkan dan dirugikan sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016,” jelas Muhammad Khuwalid, S.Sos.