Reporter: Nazli Md.
Aceh, Sabtu (28/1/2017) suaraindonesia-news.com – Laskar Teuku Peukan dan mantan Kombatan Gam Aceh Barat Daya(Abdya) beserta Ribuan massa relawan Nomor empat Pasangan Said-Nafis dan partai pengusung Pan, PKPI menyatakan sikap terhadap keputusan DKPP, KPU dan Kip Aceh.
Pernyataan Sikap tersebut dikatakan oleh ketua Laskar Teuku Peukan Suhardi yang didampingi oleh mantan kombatan Gam Mustiari alias (Musedong) saat orasi di posko induk seramoe Said-Nafis dan di sekretariat Kip Abdya, Sabtu lalu.
Ia mengatakan, jika tahapan pilkada dijalankan tanpa pasangan Nomor empat Said-Nafis, maka kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kekacauan dan konflik Horizontal serta huru-hara di kabupaten abdya.
“Keputusan DKPP, KPU dan Kip Aceh yang diduga sangat ceroboh dan dapat menimbulkan unsur konflik di abdya, kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut aturan yang tidak merujuk dangan undang-undang yang telah ditetapkan, bernomor: 57/Kpts/Kip-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Abdya tahun 2017,”sebutnya.
Hal senada juga di ungkapkan Mantan Kombatan Gam Mustiari Alias Musedong Menurutnya, bila keputusan belum resmi dan mempunyai dasar hukum yang kuat, kepada penyelenggara pilkada Abdya agar menolak pelaksanaan tahapan selanjutnya termasuk tidak mensosialisasikan contoh surat suara yang berisikan sembilan pasangan calon.
“Apalagi Tim Investigasi telah dibentuk oleh Komisi A Dprk Abdya dan disepakati oleh seluruh stakeholder, untuk mencari kejelasan dasar hukumnya,”kata Musdong.