Reporter: Sovan
Malang Kabupaten, Senin (28/11/2016) suaraindonesia-news.com – Maraknya berita yang dihembus terkait pungutan luar (pungli) dilingkungan pegawai negeri sipil, Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna mengaku sering menerima pengaduan masyarakat termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban pungutan liar. Pengaduan terbanyak melalui pesan pendek ke telepon seluler.
“Rata-rata SMS tak bisa ditindaklanjuti,” kata Rendra, Kamis 27 Oktober 2016.
Rendra berharap agar laporan atau pengaduan dilakukan secara tertulis agar mudah ditindaklanjuti. Dia meminta laporan disertai dengan nama pelaku dan jenis pelanggaran. Dia memastikan jika identitas pelapor akan dilindungi.
Laporan sebagian besar mengenai pungutan atau biaya yang dikenakan di luar ketentuan kepada PNS saat mutasi, kenaikan pangkat dan pensiun. Besaran pungutan, katanya, antara Rp 300-500 ribu. Atas laporan itu, ada PNS yang dijatuhi sanksi administrasi.
“Sanksi, sesuai Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara bertahap. Mulai teguran, peringatan tertulis sampai pemecatan,” ujarnya.
Sesuai sikap Presiden, kata Rendra, dilarang ada pungutan liar sepeserpun.