SAMPANG, Kamis (30/8/2018) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan penipuan proyek dan rekrutmen CPNS, yang melibatkan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Madura yakni AR, sebentar lagi akan di SP3. Sebab, para pelapor telah mencabut laporannya yang melibatkan politikus anggota parlemen tersebut.
“Semua laporan yang mengarah kepada AR semuanya telah dicabut oleh pelapor,” terang AKP Hery Kusnanto, Kasat Reskrim Polres Sampang, kemarin.
Lebih lanjut Hery menambahkan, sampai detik ini pihaknya masih menunggu surat pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).
“Kita menunggu SPDP dari kejaksaan,” singkatnya.
Terpisah, AR saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dengan adanya informasi pencabutan laporan dugaan penipuan oleh para pelapor yang disampaikan Satreskrim Polres setempat mengatakan, “saya percaya proses hukum ini dan saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” terang AR.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu AR yang menjabat ketua Komisi I DPRD Sampang ini, santer diberitakan di beberapa media sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Bahkan, dalam perjalanan AR sempat ditahan namun dilakukan penangguhan.
Reporter : Nora/luluk
Editor : Amin
Publisher : Imam