Reporter : Rusdi Hanafiah
Aceh-Tamiang, suaraindonesia-news.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Rizal, S.Ag, dituding telah memberikan penjelasan menyesatkan terkait kerusakan kolam pada unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) diakibatkan tidak terawat sejak 2011 lalu.
Menurut hasil investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, kerusakan kolam IPLT yang berlokasi di Kampung Durian, Kecamatan Rantau karena alat berat jenis beko yang masuk ke dalam kolam saat membersihkan tinja.
“Alasan itu menyesatkan dan sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar, kepada Wartawan, Kamis (14/4/2016).
Untuk itu, Abu Bakar meminta kepada Samsul Rizal agar saat memberi penjelasan yang benar kepada publik. Sebab, semua asset yang digunakan oleh instansi tersebut adalah titipan rakyat yang harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya bukan malah ditelantarkan.
“Alat itu adalah titipan rakyat, jadi jangan ditelantarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, yang dikonfirmasi melalui sambungan per telepon tidak diangkat. Dikirim pesan pun juga tidak dibalas.

