Kurun Waktu 10 Hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ungkap Jaringan Narkotika

oleh -424 views
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin Sik. Saat memimpin konfrensi pers.

KARAWANG, Kamis (18/6/2020) suaraindonesia-news.com – Team satuan reserse narkoba Polres Karawang dalam kurun waktu 10 hari mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang dengan menyita beberapa jumlah barang bukti dan menangkap puluhan orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin di dampingi Wakapolres Karawang Kompol M.Faisal.P, Kasat Narkoba AKP Agus Susanto S.H, MM, Paur Humas Abdul Wahab SH dan jajaran petugas Satnarkoba Polres Karawang saat memimpin konfrensi pers di halaman Markas Polres Karawang. Kamis (18/6/2020).

Kata Arif, pengungkapan jaringan tersebut oleh jajaran satuan reserse narkoba Polres Karawang selama10 hari ke belakang dengan 15 kasus dan menangkap 20 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 35 paket seberat 624,82 gram, ganja sebanyak 6 paket seberat 6 kg 850 gram, obat obatan 52.350 butir, extasi 42 butir dan 15 handphone berbagai merek.

“Pengungkapan jaringan narkoba tersebut di laksanakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Karawang,” Ujarnya.

Arif juga menambahkan, para tersangka atau pengedar rata rata berlatar belakang karyawan atau buruh dan mereka mendapatkan barang tersebut dari bandar luar Kabupaten Karawang dan pengedarannya di jual ke rekannya atau orang di tempat tinggalnya yang dia kenal guna mengamankan aksinya.

“Berkat respon cepat dan solidnya para anggota Polres Karawang dalam menindak lanjuti laporan masyarakat secara langsung ada juga pengembangan info dari sosmed dan hasil lidik dari anggota Satres Narkoba Polres Karawang,” Ungkap Arif.

Dari dasar tersebut, para tersangka bisa terjerat pasal 196 UU nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pengedar obat keras, untuk psikotropika pasal 62 UU RI nomor 5 tahun1997 tentang psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara dan para pengedar atau bandar sabu pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan