Hukum

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Kecamatan Talango, Begini Kronologinya!

Avatar of admin
×

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Kecamatan Talango, Begini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
IMG 20221209 165308
Foto: Tersangka berinisial T (55), warga Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, saat ditangkap polisi.

SUMENEP, Jumat (09/12/2022) suaraindonesia-news.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu laki-laki berinisial T (55). Dia adalah warga Dusun Gelisek, Desa Kombang Kecamatan Talango.

T ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Gelisek, Desa Kombang, tanpa melakukan perlawanan, hari ini.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKBP Widiarti menjelaskan, bahwa tersangka merupakan kurir jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Desa Kombang.

Baca Juga :  BNN Pemkab Atim MoU Pemberantasan Narkoba

Adanya hal itu, akhirnya petugas bergerak cepat. Benar saja, melihat melakukan transaksi, tersangka langsung dikejar dan ditangkap.

“Dikejar oleh anggota dan dihentikan serta digeledah badannya, dan akhirnya ditemukan barang bukti sabu disaku bajunya dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok,” ungkapnya, Jumat (09/12).

Sementara barang bukti (BB), sebanyak 0,4 gram yang diakui T mengaku dibeli karena disuruh temannya dengan dijanjikan mendapatkan upah.

“Tersangka kedapatan bukti sabu seberat 0,4 gram,” tandasnya.

Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam