Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

Hakordia 2022, KPK Beri Penghargaan kepada Pemkab Jember

Avatar of admin
×

Hakordia 2022, KPK Beri Penghargaan kepada Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
IMG 20221209 205754
Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat memegang piagam penghargaan yang diberikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, atas kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.

JAKARTA, Jumat (09/12/2022) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) hari ini.

Salah satu penghargaan diberikan kepada sejumlah kepala daerah, atas upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Beberapa daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut di antaranya, Gubernur Bali, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Demak, Bupati Jember, Plt. Walikota Semarang, dan Wali Kota Pasuruan.

Adapun indeks pencegahan korupsi tahun 2021 yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sebesar 59,33 tertinggi dari tahun sebelumnya 2020.

“Alhamdulillah Jember mendapatkan penghargaan dari KPK, dengan indeks pencegahan korupsi sebesar 59,33 tertinggi dari tahun sebelumnya,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat menghadiri acara Hakordia di Jakarta, Jumat (09/12).

Bupati Hendy menyampaikan, bahwa penghargaan ini adalah buah kerjasama seluruh pihak di Kabupaten Jember dalam upayanya mencegah korupsi.

Baca Juga :  Kopri Sumenep Kecam Tersangka Pemerkosaan Santriwati Masalembu

Dengan diraihnya penghargaan ini, Bupati Hendy berpesan untuk terus meningkatkan pencegahan korupsi.

“Kita tingkatkan lagi indeks pencegahan korupsi tahun depan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan, bahwa korupsi adalah musuh bersama, maka dari itu ia mengajak seluruh pihak untuk bergerak dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sesungguhnya korupsi bukan hanya bentuk kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan di Indonesia, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan secara global,” ujar Firli.

Firli juga menyebut, korupsi sebagai penghambat utama terwujudnya cita-cita luhur bangsa Indonesia, yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Alinea keempat pembukaan UUD 1945 adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia, namun demikian kita juga harus mencatat cita-cita tersebut akan sulit tercapai bahkan tidak mungkin tercapai persoalan kebangsaan kita tidak diselesaikan, dan persoalan kebangsaan yang paling mendasar adalah korupsi, banyak negara gagal mewujudkan tujuan negaranya karena korupsi,” tegasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam