Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kuasa Hukum Nenek Sri Munti Apresiasi Polda Jateng Tindaklanjuti Laporan Klien-nya

Avatar of admin
×

Kuasa Hukum Nenek Sri Munti Apresiasi Polda Jateng Tindaklanjuti Laporan Klien-nya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250315 212101
Foto : Rusmito, SH selaku kuasa hukum Nenek Sri Munti mengapresiasi Polda Jateng terkait penanganan perkara.

KUDUS, Sabtu (15/03) suaraindonesia-news.com – Kuasa Hukum dari nenek Sri Munti (65 tahun), Rusmito SH mengapresiasi Polda Jateng yang menindaklanjuti laporan/ pengaduan klien-nya tersebut.

Hal itu disampaikan Rusmito SH, yang mendampingi Sri Munti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sb (inisial), warga Kabupaten Jepara.

“Selaku kuasa hukum dari Bu Sri Munti, kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng, dalam hal ini Dirreskrimum, yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari klien kami”, kata Rusmito, Sabtu (15/03/25).

Dengan Surat Nomor : B/263/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Maret 2025, perihal undangan klarifikasi terhadap Sri Munti, yang dijadwalkan Kamis 10 Maret, kemaren.

“Sebelumnya pada Selasa 4 Maret 2025, kami membuat laporan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh Sb”, tambahnya.

Rusmito mengungkapkan kronologi peristiwa yang dinilai merugikan klien-nya tersebut. Yakni, bermula ketika putra Bu Sri Munti, Arif Subarkah, hendak mengajukan kredit di bank dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sri Munti. Namun karena menurut catatan perbankan, pengajuan tidak dapat direalisasikan.

“Setelah itu, Arif Subarkah ditawari oleh seseorang bernama Sb yang bersedia menjadi atas nama peminjam kredit di bank. Dengan syarat, SHM atas nama Sri Munti harus dibalik-nama menjadi atas nama Sb. Maka kemudian, proses balik nama SHM berlangsung di notaris di Kudus”, ungkap Rusmito.

Namun setelah itu, beber pengacara asal Kayen Kabupaten Pati ini, proses pengajuan pinjaman di bank pun tidak kunjung ada realisasi.

“Persoalan pun timbul ketika Arif Subarkah meninggal dunia. Maka demi menyelamatkan aset-nya, klien kami berupaya menebus sertifikat dari tangan Sb. Sangat disayangkan, Sb malah selalu menghindar. Bahkan terakhir, ada orang yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan milik Bu Sri Munti tersebut”, jelasnya.

Melihat gelagat tidak baik dan demi mempertahankan tanah dan bangunan, SHM Nomor 722 luas 2.598 meter persegi, terletak di Desa Jojo Rt 01 Rw 03 Kecamatan Mejobo, Sri Munti akhirnya melapor ke Polda Jateng.

“Rumah dan tanah itu tidak pernah saya jual kepada siapapun. Sb hanya sebatas meminjamkan nama untuk keperluan pinjaman di bank untuk anak saya Arif Subarkah”, tegas Sri Munti.

Selain laporan ke Polda, Sri Munti juga membuat laporan ke Polres Kudus, terhadap SH (inisial), warga Kabupaten Jepara, sebagai orang suruhan Sb, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan kunci pintu dan memaksa masuk rumah Sri Munti, beberapa waktu lalu.