PATI, Rabu (06/08) suaraindonesia-news.com – Sidang perkara perdata register nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pti, atas nama Penggugat Utomo alias Haji Tomo, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Pada sidang perdana, yang digelar Selasa (05/08) kemaren, pihak Tergugat atas nama Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana dan Turut Tergugat 1, pihak Polda Jateng, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Adv Nur Said SH, menyebut ketidak-hadiran Tergugat dan Turut Tergugat 1 dalam agenda sidang, tanpa ada pemberitahuan.
“Namun kami menghormati. Pada sidang kedua, harapannya bisa hadir dan duduk bersama”, ucap Adv Nur Said.
Menurutnya, gugatan perdata yang dilayangkan klien-nya ini, dalam rangka untuk mencari kebenaran dan keadilan, menyikapi laporan pidana yang diajukan Tergugat ke Polda Jateng, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan pidana berbekal bukti kuitansi itu, setelah dilakukannya penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan Haji Tomo menjadi terperiksa.
Namun bukti kuitansi itu, oleh Haji Tomo dinilai sudah tidak berlaku lagi, menyusul adanya dokumen-dokumen yang dibuat bersama para pihak, dihadapan Notaris.
Antara lain,
-Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal dengan akta nomor 204 tanggal 24 Januari 2017 dibuat oleh Notaris Johan Nurjam Haba, SH;MKn.
-Surat Pernyataan Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, tanggal 24 Januari 2017, tentang tidak berlakunya lagi kuitansi.
-Surat Pernyataan Bersama, tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kuitansi tidak berlaku lagi.
-Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 2 Mei 2017, yang ditandatangani oleh para pihak.
“Berdasarkan itu, maka seharusnya batal demi hukum”, tegas Nur Said.
Terpisah, Adv Mintarno, selaku Kuasa Hukum Turut Tergugat 3 atas nama Hetty Gusmawarti, yang hadir dalam persidangan mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas ketidak-hadiran Tergugat dan Turut Tergugat 1.
“Sidang hari ini masih standar. Saya agak kecewa. Padahal pada sistem peradilan itu kan harus cepat, sederhana dan beaya ringan. Seharusnya (tergugat dan turut tergugat 1) datang. Ayo kita uji”, ungkap Adv Mintarno.
Atas perkara ini, ia menyebut, klien-nya merasa dirugikan, karena menurutnya persoalan ini sudah ‘clear’ jauh hari sebelumnya.
“Perkara (persoalan) ini kan sudah clear jauh-jauh hari. Surat-suratnya ada semua. Ini sebenarnya perkara sudah lama”, tandas Adv Mintarno.













