Reporter : Liq
Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Untuk mempermudah masyarakat memperoleh KTP eL (Kartu Tanda Penduduk elektronik), pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yaitu permendagri no 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua permendagri no 9 tahun 2011 tentang pedoman pernertiban KTP eL berbasis No Nik Nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep Drs. Moh. Zaini, MM. Minggu (6/3/2016).
“Dengan ini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki KTP eL, karena masyarakat di mana saja bisa mencetak KTP, walaupun dia bertempat tinggal di luar domisilinya itu sudah bisa mencetak di tempat tinggal mereka tinggali sekarang,”kata Zaini.
Zaini mencontohkan, misalnya orang Sumenep bekerja di kalimantan belum melakukan perekaman, belum memiliki KTP el, tidak perlu pulang ke Sumenep tetapi di Kalimantan sendiri bisa membuat KTP el yang penting mereka datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil mintak perekaman kemudian mintak pencetakan KTP elektronik maka mereka akan di buatkan di sana juga asalkan menunjukkan KK dari domisili Kabupaten asalnya.
“Sedangkan pembuatan KK (kartu keluarga) tidak bisa di buat di mana saja tetap di terbitkan ditempat asalnya, karena yang tanda tangan di KK itu adalah Kepala Dinas,”jelas Zaini.
Zaini juga menjelaskan, Persyaratan pencetakan KTP elektronik di mana saja cukup dengan Nomor Nik KK, dengan Nomor Nik itu tampa persyaratan apa- apa, tampa kepala desa, langsung ke Dinas Kependuduka dan Pencatatan Sipil akan di lakukan perekaman dan pencetakan KTP eLnya.ujarnya.
“Dengan kemendagri baru ini maka sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki KTP elektronik karena mereka yang bekerja di luar Kabupaten Sumenep sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan KTP eLnya,”jelas Zaini.
Ditambahkan Zaini, untuk pembuatan perekaman KTP eL di mana saja Gratis tidak di pungut bisa karena semua sudah program dari pemerintah maka pemerintah sudah mengratiskan tidak boleh di pungut biaya.
“Semua undang-undang mengatakan bahwa penerbitan itu adalah Gratis , ini adalah produk lanjutan untuk lebih memudahkan dalam pelayanannya. Dan Undang-undang ini berlaku mulai Pebruari 2016,”Tegasnya.
Zaini berharap, pada ahir tahun ini, penduduk Kabupaten Sumenep yang sisa 150 ribu itu sudah melakukan perekaman di mana saja.