BANGKALAN, Minggu (19/07/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi olahan serta jual beli hewan ternak pemerintah menerapkan aturan pengendalian dan penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP no. 47 tahun 2014.
Dalam dokumen aturan pengendalian dan penanggulangan kesehat hewan tersebut bagi pengusaha olahan maupun pedagang hewan ternak diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).
Surat dokumen tersebut berlaku bagi setiap pelaku ekonomi bidang peternakan baik hewan ternak maupun produk asal hewan sebelum melakukan pengiriman hewan atau produk olahan yang berasal dari hewan.
Saat dihubungi media Ahmad Hafid Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menjelaskan perihal tujuan dari dilakukannya pengecekan dokumen SKKH dan SKKPH yakni untuk memastikan olahan masih dalam kondisi baik serta memastikan hewan tersebut terbebas dari penyakit menular sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada daerah yang dituju.
“Untuk pengecekan Surat Dokumen SKKH dan pengecekan kesehatan hewan antar Kabupaten ini di terapkan dan diwajibkan dengan tujuan, agar hewan tersebut bebas dari penyakit dan tidak menular ke daerah yang dituju atau sebalikny,” ungkap Ahmad Hafid pada media.
Lebih lanjut Kadis yang selalu berpenampilan energik tersebut menghimbau pedagang maupun pembeli hewanternak dimasa pandemi covid-19 ini agar tetap mentaati protokol kesehatan.
“Perlu kesadaran dan kerjasamanya baik penjual atau pembeli agar mematuhi protokol kesehatan, setidaknya jaga jarak, tidak kontak langsung dan memakai masker atau faceshild. InsyaAllah minggu depan SATGAS PETASAN akan dikukuhkan oleh Bupati berdasar pada Kep/Bupati No.138 th 2020,” tuturnya.
Selain itu pihaknya kata dia telah mendirikan pos Check Poin dipintu masuk pulau madura yang berfungsi sebagai pos pemeriksaan lalu lintas hewan, khususnya hewan ternak.
“Jika ada pengusaha ternak menghindari pos Check Point atau tidak melengkapi dokumen, maka akan disuruh kembali dan apabila kemudian ada pemeriksaan kepolisian dititik tertentu, maka akan bermasalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Dokumen ini terkait pengendalian dan penanggulangan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam PP no. 47 tahun 2014,” jelasnya menegaskan.
Berkenaan dengan prosedur jual beli hewan ternak tersebut diatas masih kata Hafid, untuk informasi lebih lengkapnya perihal tata cara jual beli ternak dan pemotongan hewan qurban dikondisi pandemi covid.19 ini bisa dipelajari serta dilihat diakun IG dan Fb ‘Bangkalan Mapan’.
Reporter: Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela