PATI, Rabu (30/10) suaraindonesia-news.com – Lembaga Personal Informasi Negara-Republik Indonesia (PIN-RI) kembali mengkritisi pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (Perades) Tahun 2024 Kabupaten Pati.
Ketua Korwil PIN-RI eks-Karesidenan Pati, Soegiharto menyebut, Perades di Kabupaten Pati yang mengacu pada Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa, dalam pelaksanaannya berpotensi timbulnya cacat hukum.
“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka landasan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam pengisian perangkat desa harus disesuaikan dan tidak boleh bertentangan”, jelas Soegiharto, Selasa (29/10/24).
Selain itu, tambah dia, adanya rencana ujian seleksi bagi calon perangkat desa dilaksanakan di Kota Semarang, akan menambah persoalan baru, karena tidak sesuai yang diatur dalam Perbup Pati, Pasal 8 ayat (6), yakni Apabila Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan secara serentak, maka Ujian Tertulis dilaksanakan di lokasi yang sama.
“Menurut hemat kami, itu tidak sesuai Perbup Nomor 35 Tahun 2023, yang mengharuskan ujian tertulis dilaksanakan di masing-masing tingkat kecamatan”, tambahnya.
Para peserta ujian pun, menurut Soegiharto, tidak bisa sepenuhnya fokus dan konsentrasi, mengingat harus mempersiapkan fisik dan akomodasi, serta menempuh perjalanan dari Pati ke Semarang.
“Lokasi ujian di Semarang, membuat masyarakat kesulitan untuk memantau dan memonitor. Transparansinya menjadi diragukan”, ungkapnya.
Terlebih, lanjut Soegiharto, telah beredar isu-isu negatif terkait pengisian perangkat desa, antara lain dugaan terjadinya jual-beli jabatan, calon yang akan lolos seleksi telah dikondisikan dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, menyikapi karut-marut pelaksanaan Perades, Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati guna menyampaikan aspirasi.
Mereka diterima Ketua DPRD, Ali Badrudin, didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Danu Ikhsan Haris Chandra dan Anggota Fraksi PKS, Narso, di ruang rapat gabungan.
Mengemuka, bahwa dasar hukum yang dipakai landasan dalam pengisian perangkat desa tidak sesuai. Mengingat, Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2023 harus diperbarui karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.