KOTA BATU, Rabu (18/7/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu, Rabu (18/7/2018) dini hari menolak pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hanura, bukan karena masa pendaftaranya bacaleg melampui batas waktu yang ditentukan, tetapi berkas persyaratan yang diajukan ke KPU kurang lengkap.
Ketua KPU kota Batu Rochani mengatakan bahwa syarat pencalonan pendaftaran bacaleg yang diajukan Partai Hanura kepada KPU kurang lengkap hingga akhirnya persyaratan administrasi yang dibawa Partai Hanura dikembalikan dan tidak bisa diterima.
“Dari 16 Parpol peserta pemilu di kota Batu, satu Parpol dari Partai Hanura tidak lolos persyaratan pencalonan, dari hasil penelitian berkas persyaratan pencalonan yang dilakukan KPU, ternyata persyaratan kurang lengkap,” kata Rochani.
Meskipun demikian, kata Rochani, setelah dijelaskan, pengurus Hanura ditingkat Kota Batu memahaminya. Termasuk pengesahan yang dilampirkan kurang lengkap danKPU juga tidak ada masa perpanjangan masa pendaftaran pengajuan bacaleg
Menurut Mantan Panwaslu Kota Batu ini, Pendaftaran bacaleg sudah dibuka 4 Juli lalu, hingga berakhirnya masa pendaftaran berakhir Selasa 17 Juli diikuti oleh 15 Parpol peserta pemilu. Dengan total 324 Bacaleg.
Setelah masa pendaftaran pengajuan caleg berakhir, kata Rochani, KPU tidak memberikan toleransi, maka ia berpesan kepada paratai politik pengusung bacalek untuk memperhatikan persyaratan pengajuan Bacaleg.
Data di KPU kota Batu, 30 kursi DPRD kota Batu yang diperebutkan terdapat 324 bacaleg yang tersebar di 15 parpol. Dari 15 Parpol itu terdapat 8 parpol mengusung dengan 30 bacaleg yakni Perindo, Golkar, NasDem, PKB, PDIP, Gerindra democrat dan PAN, sedang PKS mengusung 25 Bacaleg, PSI 8 orang Bacaleg, PPP 6 Bacaleg, berkarya 17 bacaleg, PKPI 6 bacaleg dan garuda 2 bacaleg.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam