LEBAK, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membuka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan yang kedua kalinya, dibuka sejak tanggal 12 – 14 Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor 03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
Dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin kembali mendaftarkan diri yang ke dua kalinya sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, tiba ke kantor KPU kabupaten Lebak sekira pukul 23:45 tadi malam.
Hal serupa dari pasangan perseorangan CS-DS dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Mengembalikan berkas tersebut lantaran tidak lengkap, berkas pendaftaran CS-DS di kembalikan, karena form BB-KWK dan B2-KWK nya tidak dilampirkan saat pendaftaran,” Kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan di depan awak Media. Kamis (15/2).
Baca Juga: Peduli Warga Lansia, Ini yang Dilakukan Kades Cibareno
Ahmad Saparudin menjelaskan, sesuai peraturan KPU yang menjadi syarat pencalonan dan syarat calon itu harus ada dan absah pada saat pendaftaran, yakni surat pernyataan pencalonan (Form BB-KWK) dan kesesuain visi misi calon.
“Dua hal itu yang terkategori syarat pencalonan tidak ada, maka kita nyatakan pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat,” Tuturnya.
Diketahui pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan yang kedua kalinya, dibuka sejak tanggal 12 – 14 Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor 03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
“Kalau saja pasangan CS-DS melakukan pendaftaran di hari pertama 12 Februari 2018, ketika tidak lengkap kan masih ada waktu untuk perbaikan. Sementara ini mereka daftarnya di hari dan menit terakhir, maka tidak ada lagi waktu perbaikan karena masa pendaftaranya sudah habis.” tukasnya.
Reporter : Kohar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam