Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

KPU Gelar Bimtek Proses Pemungutan Penrhitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Avatar of admin
×

KPU Gelar Bimtek Proses Pemungutan Penrhitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
aqw 1
KPU Kota Probolinggo Saat Menggelar Bimtek Pemungutan Suara.

PROBOLINGGO, Sabtu (13/4/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mulai menata dan mempersiapkan proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.

Untuk mempersiapkan hal tersebut pihaknya menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu tahun 2019 di Hall Paceban Sena jalan Soerojo Kota Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri para pimpinan partai politik, liaison officer (LO), Bappilu partai politik peserta Pemilu di Kota probolinggo, Sabtu (13/4).

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Achmad Hudri menjelaskan mengenai soal penetapan calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia juga menjelaskan usai penghitungan suara melalui sainte lague proses penetapan perlu diketahui caleg. Terutama jika suara yang diperoleh antar caleg sama.

“Kan kalau penetapan terpilih per dapil didasarkan pertama perolehan kursi parpol, suara sah nama calon yang tercantum dalam DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil. Dan calon terpilih didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai perolehan kursi partai politik pada Dapil bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Toba 2022, Personil Polresta Deli Serdang Gelar Edukasi Dan Vaksinasi Massal

Kemudian apabila ada yang mendapat perolehan suara yang sama antara 2 calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota maka yang perlu ditentukan pertama calon terpilih ditentukan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Kemudian untuk calon DPD RI, KPU menetapkan peringkat perolehan suara dan calon terpilih anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi.

“Apabila ada yang tidak memenuhi syarat dan harus diganti. Maka KPU menetapkan calon pengganti calon anggota DPD terpilih dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, dan seterusnya di masing-masing provinsi,” jelasnya.

Apabila ada dua calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat (urutan selanjutnya). Maka nama calon anggota DPD terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya secara berjenjang di provinsi tersebut. Namun jika masih sama, penetapan calon anggota DPD terpilih berdasarkan jenis kelamin dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda. Maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dan nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2024, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”

Hudri juga menyampaikan pemahaman pada aspek hukum bagi calon legislatif dari sisi dana kampanye erat hubungan dan syarat pada calon terpilih.

“Agar setiap peserta Pemilu mengetahui secara teknis tentang perolehan suara caleg dan bagaimana konversi jumlah suaranya menjadi perolehan kursi pada Pemilu 2019,” terang Hudri.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan melekat dalam penghitungan suara. Sebelum kejadian pihaknya melakukan pencegahan terlebih dahulu.

Reporter : S. Widjanarko
editor : Amin
Publisher : Dewi