Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi Syarat Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Avatar of admin
×

KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi Syarat Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240508 090504
Foto: Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris (tengah) memberikan pemaparan dalam sosialisasi penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Balikpapan 2024 di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa, (7/5) malam.

BALIKPAPAN, Rabu (8/5/2024) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 di Hotel Platinum, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa, (7/5) malam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Komisioner KPU Kota Balikpapan, perwakilan partai politik, Forum LPM, Forum Kecamatan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa di Balikpapan.

Tampil sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna dan anggota Bawaslu Balikpapan, Dede Irawan.

Dalam tahapan pasangan calon perseorangan, KPU Kota Balikpapan sudah membuka pengumuman untuk persyaratan dukungan yang dilakukan mulai 5 -7 Mei 2024.

Kemudian untuk penyerahan syarat dukungan akan dilakukan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024. Sedangkan untuk pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Baca Juga: 1.840 Peserta Latsitarda Nusantara Tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Baca Juga :  Pasar Besar Batu Unit 2 Terbakar

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris menyampaikan, bahwa syarat pasangan calon perseorangan atau independen sesuai Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) terkait persentase jumlah dukungan dan sebaran, maka wajib mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berdasarkan DPT di Kota Balikpapan yang berjumlah 509.482, itu artinya pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 38.212,” ujar Fahmi.

Syarat ukungan itu, kata dia, minimal lebih dari 50 persen dari 6 Kecamatan yang ada di Balikpapan. Artinya dukungan itu minimal tersebar dari 4 Kecamatan.

Kendati dukungan dan sebaran sudah terpenuhi, Fahmi menjelaskan, hal itu tidak serta merta langsung bisa dikatakan memenuhi syarat. Namun masih akan dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan oleh KPU.

“Pasangan calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan dan sebaran yang sudah lengkap, tidak bisa dikatakan langsung memenuhi syarat. Tapi kita akan melakukan verifikasi dan validasi di lapangan terkait dukungan tersebut, benar atau tidak,” kata Fahmi menjelaskan.

“Kita akan mendatangi satu persatu suara dukungan itu sesuai alamat di KTP, kita akan tanyakan langsung kepada orangnya, apakah betul memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut,” sambung Fahmi.

Fami mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, kemudian pasangan dinyatakan memenuhi syarat, maka pasangan calon tersebut di perbolehkan mendaftar sebagai pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan Pemerintah, Bupati Nias Pimpin Rapat Forkopimda

Namun sebaliknya, jika pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat, tambah Fahmi, maka KPU Balikpapan masih akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan dan sebaran tahap kedua.

“Jika di tahap kedua juga tidak bisa memenuhi syarat dukungan dan sebaran, maka kita akan nyatakan sudah tidak memenuhi syarat. Sehingga pasangan calon perseorangan tersebut sudah tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota,” tukasnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri