Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Avatar of admin
×

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220614 195232
Tri Hartana, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Beserta Instansi Provinsi Kepulauan Riau Melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)

TANJUNGPINANG, Selasa (14/6/2022) suaraindonesia-news.com – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020 s/d 2021 KPPBC Tipe B Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.

Sekedar informasi, KPPBC TMP B Tanjungpinang merupakan salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi, baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.06/2021, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Aset Eks. Kepabeanan dan Cukai dengan Cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Nomor : 178/PMK.04/2019, tentang Prnyelesaian terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara. Dan Barang Yang menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca Juga :  Pengurus KUD Sarono Mino Pati Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada tanggal 14 Juni 2022, telah mendapat persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang persetujuan untuk dilakukan Batam yaitu sebagai sebagai berikut;

Pertama, 1.683.836 batang rokok ilegal, baik lokal maupun impor. Kedua, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA, dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter. Ketiga 7 unit sekuter listrik. Keempat, 10 buah Handphone dalam beberapa merek. Kelima, 2 buah Macbook. Keenam, 40 unit CPU bekas. Ketujuh, 101 unit kerangka laptop, dan Kedelapan, 300 karung Gula Refinasi.

Disertakan barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmar, kasur, dan barang lainnya, dengan nilai total sebesar Rp2.533.958.460,-. Dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.412.688.353,-.

Tri Hartana, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH/Instansi terkait, atas koordinasi dan kerjasama yang baik selama ini.

“Sehingga kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri,” kata Tri Hartana, Selasa 14 Juni 2022.

Salah satu tugas DJBC sebagai Community Protector, kata dia, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Bupati Melawi

Melalui kegiatan ini, lanjut Tri, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan yang ada.

“Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal, yang merupakan salah satu aspek untuk yang baik,” tutupnya.

Reporter : Anwar
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla