Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka

Avatar of admin
×

KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka

Sebarkan artikel ini
43anas

KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka

 

Jakarta, Suara Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

Baca Juga :  Ribuan Perusahaan di Kota Batu, Hanya 14 Yang Miliki Sertifikat Halal

“Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum,red) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Insiden Bom di Surabaya, Personel TNI-Polri di Jatim Perketat Pengamanan Gereja

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini,” kata Johan.