Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

KPAI Minta Polisi Percepat Proses Kasus Dugaan Pelecehan Siswa di Deli Serdang

Avatar of admin
×

KPAI Minta Polisi Percepat Proses Kasus Dugaan Pelecehan Siswa di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250620 103556
Foto: Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (Foto: Dokumen/M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Jum’at (20/06) suaraindonesia-news.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk segera mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan pelecahan siswa di Kabupaten Deli Serdang.

KPAI mendesak Polresta Deli Serdang untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan pelecehan siswa di Kabupaten Deli Serdang. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Polresta Deli Serdang untuk percepat proses kasus ini. Kalau bukti-bukti sudah cukup maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Jumat (20/6).

Pihaknya meminta Polresta Deli Serdang mempercepat proses kasus dugaan pelecehan siswa. Menahan terduga pelaku jika bukti-bukti sudah cukup sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menyampaikan status hukum terduga pelaku ke publik untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Memberhentikan oknum guru secara permanen jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Atas Nama Kemanusiaan, SEAHUM Peduli Rohingya

Menurut Jasra, pentingnya penanganan cepat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A.

“Kasus yang melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.

KPAI juga meminta agar status hukum terduga pelaku segera disampaikan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka Dinas Pendidikan Deli Serdang harus memberhentikan secara permanen. Jangan menunda-nunda lagi sanksi pemecatan,” pintanya.

KPAI juga berpesan agar korban mendapatkan perlindungan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Deli Serdang diminta memberikan perlindungan khusus kepada korban. Identitas anak harus dirahasiakan dan satuan pendidikan harus menjamin hak pendidikan korban serta memberikan pendampingan psikososial dan hukum hingga korban pulih.

“Identitas anak harus dirahasiakan, satuan pendidikan tetap menjamin hak pendidikannya, dan memberikan pendampingan psikososial serta hukum hingga korban benar-benar pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting, mengatakan bahwa alat-alat bukti dalam kasus pelecehan seksual tersebut sudah cukup, tinggal penetapan tersangka.

“Hari ini sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah laporan resmi pihak keluarga ke Polresta Deli Serdang. Kepolisian mengungkap adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.