Reporter: T2g
SULTRA, Senin (15/5/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus pelecehan terhadap anak meningkat disultra, hal itu disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang- undang perlindungan anak, hal tersebut dikatakan Subair BM, SH. MH, Kordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Wilayah Sulawesi Tenggara, Senin (15/5/2017).
“Peran pemerintah sangat di perlukan dalam mensosialisasikan regulasi terkait perlindungan anak,” katanya.
Oleh karena itu, kata Subair, partisipasi/peran pemerintah sangat diperlukan dalam mensosialisasikan regulasi terkait perlindungan anak hingga di Kabupaten/Kota bahkan ke Desa.
Lanjutnya, disisi lain pihak kepolisian terkadang dilema dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, hal itu disebabkan budaya masyarakat (adat) masih sangat kental. Sehingga kebanyakan kasus pelecehan terhadap anak diselesaikam secara adat.
“Oleh sebab itu, demi tetap mempertahankan dan menghormati budaya setempat maka perlu adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai kasus apa saja yang boleh diselesaikan secara adat,” tutur pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Menurutnya, didalam undang-undang perlindungan anak, tak mengenal penyelesaian secara adat, sehingga setiap kasus kejatan seksual terhadap anak tidak dengan begitu saja dapat diselesaikan secara adat, dalam hukum positif kita pun penyelesaian secara adat atau penyelesaian kekeluargaan tidak menghapuskan proses pidana seseorang, hanya menjadi pertimbangan yang meringankan buat para pelaku tindak pidana.
Ia berharap, pemerintah perlu proaktif mensosialisasikan terkait perlindungan anak, sehingga kejahatan terhadap bisa berkurang dan dapat memberikan efek para pelaku kejahatan. Tuturnya.