Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Korupsi Rp 500 Juta, Asisten Bupati Dan Direktur CV Dan Ken Ditahan Kejaksaan

Avatar of admin
×

Korupsi Rp 500 Juta, Asisten Bupati Dan Direktur CV Dan Ken Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191220 013854
Asisten Bupati dan Direktur CV saat dibawa Tim Kejari Lumajang

LUMAJANG, Kamis (19/12/2019) suaraindonesia-news.com – Siang tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, secara resmi menahan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lumajang, yaitu terdakwa Drs. Yossie Sudarso, MM dan Direktur CV Dan Ken Jember, yaitu terdakwa Tri Yani Rahayu. Yang bertempat di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari Lumajang dilaksanakan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

“Ini terkait dengan pekerjaan rehabilitasi sedang/berat pasar Jogotrunan, Lumajang (pasar patok baru),” kata Kepala Kejari (Kajari) Lumajang, Muhammad Kandi SH kepada sejumlah media.

Baca Juga :  Tanak Massal Asschol Pecahkan Rekor Muri

Penyerahan tersebut didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo SH. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lumajang, Arie Chandra Dinata Noor SH.
Jaksa Fungsional Widya Paramita SH dan Bambang Heru SH.

“Selain dari Kejari, kedua tersangka juga didampingi oleh Tim Kesehatan dari RSUD HARYOTO Lumajang, B. Wiwin Suharni Kurnia SH., Selaku Penasehat hukum dari Tersangka Drs. Yossie Sudarso M.M dan Abdul Rohim SH, M.Si, Selaku Penasehat Hukum dari Tersangka Drs. Yossie Sudarso M.M,” ungkap Kajari.

Baca Juga :  Muncul Nya Proyek Gaib Di Saluran Air Sido Mulyo Dan Balung

Kedua tersangka kata Kajari, dikarenakan telah melakukan tindak pidana korupasi pada proyek pembangunan pasar hewan pada anggaran tahun 2016, senilai Rp. 3 Milyar, yang merugikan keuabgan negara sebesar Rp. 541 juta.

“Kami menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak tepat waktu pada pasar hewan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca