Banyuwangi, Suara Indonesia-News.Com – Gara-gara Gelapkan Dana Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa Kalibaru Wetan Siti Su’adah, terancam masuk bui.
Terkuaknya kasus korupsi dana ADD tersebut berawal dari ditemukannya bukti dana ADD yang cair pada bulan juli 2014 dipinjam oleh Kades Kalibaru Wetan (Siti Su’adah) kepada bendahara Desa Kalibaru Wetan ungkap Wahid Hadi SPdi mengawali penjelasannya ketika ditemui dikediamannya.
Wahid Hadi adalah warga dusun tegal pakis RT 01/ RW 02 Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru. Menurut Wahid Hadi SPdi, dana ADD tahun anggaran 2014 yang telah dipinjam Kades Kalibaru Wetan kepada bendahara Desa Rp 134.000.000,00 untuk keperluan pribadi.
Penasaran dengan ulah Kades Kades Kalibaru Wetan,Wahid Hadi merasa khawatir dengan nasib dana ADD tahun anggaran 2013, yang mana dana ADD tahun anggaran 2013 tersebut pernah dipinjam oleh Kades Kalibaru Wetan Siti Su’adah sebesar Rp 115.000.000,00, yang berakibat program-program desa baik fisik maupun non fisik banyak yang tidak terealisasi.
Berangkat dari rasa khawatir dan penasaran itulah, kemudian Wahidi menemui bendahara Desa Kalibaru Wetan untuk meminjam LPJ dana ADD tahun anggaran 2013, kemudian dengan dasar LPJ tersebut dia menyelidiki kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Kalibaru Wetan.
Selanjutnya wahidi memperoleh data-data yang menguatkan dan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dana ADD tahun anggaran 2013 yang dilakukan oleh Kades Kalibaru Wetan, sebesar Rp. 65.841.009,00.
Selain dari hasil temuan Wahid, diperkuat juga dengan surat camat Kalibaru tertanggal 20 Agustus 2014, yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim kami yang didampingi oleh kaur pembangunan Desa Kalibaru Wetan Endra Laksono, pada tanggal 10 dan 11 februari 2014 terhadap Desa Kalibaru Wetan
Pelaksanaan ADD tahun anggaran 2013 memiliki 4(empat) kegiatan fisik, diantara 4 kegiatan fisik tersebut diantaranya: rehab balai desa 75% dari total biaya Rp49.500.000,00, plengsengan didusun tegal pakis RT/RW 4/2 volume 2X (0,4mX0,4mX100m) selesai 0%, pavingisasi didusun krajan didua titik yakni RT/RW 1/5 dan RT /RW 6/5 dengan volume yang sama 4mX6m dengan total biaya 15.800.000,00, selesai 0%, plengsengan didusun krajan RT/RW 4/5 dengan volume 2X (0,5mX0,3mX7m) dengan total biaya Rp7.500.000,00, selesai 0%.
Sementara menurut Wahid, di LPJ tertanggal 31 desember 2013, saldo dana ADD sebesar Rp. 300.000,00, logikanya dengan saldo plus Rp. 300.000,00, membuktikan bahwa program Desa Kalibaru Wetan baik fisik maupun non fisik sudah terealisasi 100%. Kemudian dengan adanya indikasi tipikor itulah akhirnya Wahid mengambil sikap melaporkan indikasi tipikor yang dilakukan oleh Siti Su’adah Kades Kalibaru Wetan ke Polres Banyuwangi.
Masih menurut hadi, yang sudah dipanggil oleh Tipikor Polres Banyuwangi diantaranya, BPM Banyuwangi, Camat Kalibaru, Kaur pembangunan Desa Kalibaru Wetan dan Bendahara Desa Kalibaru Wetan. Kemudian menurut Wahid, Kades dan suaminya pernah datang kerumahnya , dengan maksud meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan dan meminta untuk mencabut surat pengaduan ke Polres Banyuwangi, namun ditolak olehnya.
Kemudian diakhir penjelasannya,Wahid menerangkan, bahwa beberapa anggota BPD Desa Kalibaru Wetan mendesak Kades Kalibaru Wetan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, bahkan banyak masyarakat yang datang kepada Kades untuk segera mundur dari jabatannya. Dan pada saat ini masyarakat terus mendesak untuk mengadakan unjuk rasa kekantor Desa Kalibaru Wetan. (Mtf)