KORNAS TRC PPA Minta Pemerintah Pernikahan 'Siri' Dilegalkan - Suara Indonesia
HukumRegional

KORNAS TRC PPA Minta Pemerintah Pernikahan ‘Siri’ Dilegalkan

×

KORNAS TRC PPA Minta Pemerintah Pernikahan ‘Siri’ Dilegalkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211111 122745
Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudia Lumowa / Bunda Naumi.

SURABAYA, Kamis (11/11/2021) suaraindonesia-news.com – Melihat banyak korban pencabulan yang berujung pernikahan siri, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudia Lumowa meminta pemerintah untuk mempermudah melegalkan pernikahan siri husus dalam kasus korban pencabulan.

“Atas nama TRC PPA saya meminta pemerintah untuk memberlakukan husus pernikahan siri korban kasus
pencabulan dipermudah statusnya dari pernikahan siri menjadi sah secara hukum layak nya pernikahan pada umumnya,” pinta Jeny Claudia Lumowa.

Aktivis perempuan dan anak yang biasa di sapa bunda Naumi ini juga mengatakan, bahwa selama ini korban kasus pencabulan yang berujung pada pernikahan siri kesulitan untuk mendapatkan surat nikah layaknya pernikahan pada umumnya.

“Selama ini sulit bagi mereka (korban pencabulan, red) untuk mendapat hak legalitas, mereka juga kan manusia, apa sulit nya 1 lembar kertas menyatakan pernikahan mereka sah secara hukum, agar wanita tidak di injak injak harga diri nya,” tutur Naumi.

Perempuan kelahiran Manado ini juga mengaku perihatin dengan banyak nya korban pencabulan yang akhirnya kesulitan untuk mendapatkan surat nikah resmi.

“Saya merasa kasihan dengan mereka (korban pencabulan, red), sudah menjadi korban ditambah lagi sulitnya mendapatkan legalitas layaknya perempuan lain, kan kasihan,” keluh Naumi.

Untuk itu kata Naumi, ia meminta agar korban pencabulan yang berujung pernikahan siri untuk dipermudah mendapatkan hak nya (surat nikah resmi, red).(*)