SULBAR, Jumat (18 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Dapat kabar dari orang tua Bunga (nama samaran) anaknya telah di cabuli pelaku RS (21) pada 12 Maret 2017 bahwa masa penahan diduga pelaku akan habis dan RS akan segera bebas dari tahanan karena ada surat dari dokter mengalami gangguan jiwa, Kornas TRC PA, Naumi Lania angkat bicara.
Kepada media ini, Naumi menuturkan jika dirinya mendapat informasi dari Ibu Korban jika pelaku pencabul anaknya akan segera keluar.
“Bu, pelaku akan segera keluar karena masa tahannya sudah mau habis, ini akibat karena pelaku tidak bisa disidang karena ada surat dokter bahwa pelaku ada gangguan jiwa,” tutur Naumi mencontohkan saat ibu korban melaporkan kepadanya. Baca Juga: ‘Indonesia Kerja Bersama’, Kolinlamil Peringati HUT RI ke-72
Menanggapi hal ini, Naumi meminta keadilan buat Korban. “Saya minta keadilan hukum untuk Korban, untuk itu saya minta agar pelaku tetap ditahan hingga dokter ahli jiwa dari Jakarta memeriksa diduga pelaku,” tutur Naumi.
Kasus tersebut sudah diserahkan di Kejaksaan Polewali Mandar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, namun hingga saat ini belum disidangkan.(T2g)