JAKARTA, Selasa (03/10/2017) – Kejahatan kekerasan terhadap Anak Indonesia sudah jadi dilema dimana-mana. Pelecehan Sexsual, percabulan, pemerkosaan Anak dibawah umur, penindasan 10 Hak Anak sesuai konferensi PBB tahun 1998 tentang perlindungan Anak Internasional, penindasan 10 Hak Anak ini di perbuat oleh orang orang jahat dan tidak bertanggung Jawab.
Hal tersebut dikatakan Naumi Lania Kornas TRC PA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak) Naumi Lania, kepada suaraindonesia-news.com, Selasa (03/10).

“Tindakan kekerasan kejahatan terhadap anak sudah tergolong kejahatan sangat Luar biasa, bagi pelakunya tidak ada kata damai, harus di hukum seberat-beratnya sesuai Statemen Pak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Paulus Waterpuow, bahwa kekerasan kejahatan terhadap anak tidak ada damai,” terang Naumi.
Baca Juga: Ironis, Lantaran Tak Ada Listrik, Ribuan Warga Ra’as Pilih Merantau Keluar Kota
Ia mencontohkan kasus yang sedang heboh diperbincangkan Masyarakat Umum di wilayah Kabupaten Nias barat saat ini dimana oknum ASN Kabupaten Nias Barat di duga kuat membawa lari dan mencabuli Anak dibawah umur, seperti yang sudah diberitakan beberapa media cetak dan online.
Naumi juga berharap kepada Kapolsek Mandehe AKP SP. Siringo ringo agar ada keterbukaan informasi publik kepada media sesuai UU KIP N0.14 tahun 2008 guna bisa mengawal bersama kasus yang dimaksud, agar dugaan kasus Oknum ASN tersebut yang menimpa Bunga Nama Samaran) Cepat terungkap. (Aro Ndraha)












