Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Korban Kasus Penggelapan Sirtu Soroti Pencabutan Tersangka Penadah Oleh Polda Kaltim

Avatar of admin
×

Korban Kasus Penggelapan Sirtu Soroti Pencabutan Tersangka Penadah Oleh Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20250903 230906
Foto: Korban kasus dugaan penggelapan sirtu, Julkiply Siregar.

BALIKPAPAN, Rabu (3/9) suaraindonesia-news.com – Seorang pengusaha suplier pasir batu (sirtu), Julkiply Siregar, menyoroti kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Ia mengaku kecewa terhadap pencabutan penetapan tersangka berinisial HP yang diduga sebagai penadah dalam kasus dugaan penggelapan sirtu miliknya yang terjadi pada Desember 2023.

Kasus ini bermula saat Julkilply mengirim sirtu dari sebuah perusahaan yang ada di Palu, Sulawesi Tengah.

Sirtu sebanyak 3.286 kubik dengan nilai Rp1.000.800.000 di angkut dengan sebuah Kapal Tug Boat dan Tongkang dari Pelabuhan yang ada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya pada 11 Desember 2023.

Kapal bermuatan sirtu ini diketahui dari sebuah perusahaan milik AG. Kapal ini seharusnya berlabuh ke Pelabuhan Jetty Tambang Damai Separi, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Namun ditengah perjalanan, kapal tersebut berubah haluan. Sirtu milik Julkiply tersebut diduga digelapkan oleh pemilik kapal berinisial AG.

Baca Juga :  Mengingat Kembali Sederet Perjuangan Bupati Jember Menyertifikasi Aset Daerah

Barang senilai satu miliar lebih itu diduga dijual kepada HP melalui pelabuhan yang ada di Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda

Setelah hampir setahun berlalu, kasus tersebut dilaporkan oleh Julkiply ke Polda Kaltim melalui Ditreskrimum Polda Kaltim pada 9 September 2024.

“Setelah melalui proses penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan tersangka AG sebagai tersangka,” ujar Julkiply kepada wartawan, Rabu, (3/9).

AG ditetapkan tersangka pada 9 Juni 2025, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Kasus dugaan penggelapan ini pun terus berlanjut. Pada 1 Juli 2025, HP yang diduga sebagai penadah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.

Ironis, penetapan tersangka terhadap HP kemudian dicabut oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, dengan nomor : B/70.C/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

“Alasan pencabutan tersangka karena tidak cukup alat bukti, saya sebagai korban merasa kecewa, dan kemana lagi harus mencari keadilan. Kerugian saya tidak sedikit dalam kasus ini, mencapai 2 miliar,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penerbitan surat pencabutan status tersangka tersebut adalah sah, karena ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Baca Juga :  Tim Perkasa Taklukkan PBV Ayunda di Ajang Turnamen Bola Voli Dandim Cup Pamekasan 2022

Kendati demikian, Yuliyanto menegaskan bahwa pencabutan tersangka tersebut masih bisa memungkinkan untuk kembali ditetapkan, jika dikemudian hari proses tersebut memenuhi alat bukti yang cukup jika korban menempuh jalur pra-peradilan.

“Korban masih mempunyai hak untuk menempuh jalur pra-peradilan di setiap proses penyidikan tindak pidana. Apabila nanti setelah pencabutan status tersangka tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan dianggap merugikan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan