Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Konsumen Wajib Tolak Penarikan Kendaraan dan Bayar Biaya Tarik

Avatar of admin
×

Konsumen Wajib Tolak Penarikan Kendaraan dan Bayar Biaya Tarik

Sebarkan artikel ini
gf
Ilustrasi

LUMAJANG, Jumat (17/5/2019) suaraindonesia-news.com – Konsumen wajib menolak atau tidak boleh memberikan / menyerahkan haknya, baik kunci kontak kendaraan, STNK atau kendaraan milik konsumen kepada siapapun, seperti Debt Collector atau leasing/finance. Dan konsumen tidak boleh membayar biaya tarik, biaya blokir atau apapun namanya, karena ini adalah perbuatan melawan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur (Presdir) Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Pusat, Zeinur Rofiq, kepada media ini.

Menurutnya, selama ini prosedur hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kendaraan bermotor, masih banyak tak patuhi aturan.

Zeinur Rofiq menerangkan dalam menjalankan keputusan Pengadilan Negeri (PN)/ Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB), bahwa eksekusi putusan Hakim pidana dilakukan oleh Jaksa/ Polisi. Dan untuk eksekusi putusan Hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim PN (pasal 195 HIR).

Baca Juga :  Koperasi Bisa Jadi Tulang Punggung Perekonomian

“Artinya bukan atas perintah Leasing / Finance, atau bukan atas perintah perbankan yang ditugaskan kepada ekternal atau Debt Collector, Advokad (Pengacara), Polri atau TNI atau tukang jabel kendaraan, untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia milik konsumen dengan dasar Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang minta pendampingan kepada Polisi,” paparnya.

Dan dikatakan lagi oleh Zeinur, bahwa surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang harus dan wajib diperkuat di hadapan Notaris di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Kepala suratnya, kata Zeinur memakai perkataan
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berkekuatan sama dengan putusan Hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai (kekeluargaan), maka perihal melakukan eksekusi dilakukan dengan dasar Perintah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Galang Dana Untuk Korban Semeru, Grub Band Apache 13 Gelar Konser Amal

“Surat Keputusan (SK) yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan penarikan kendaraan secara paksa itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan Hakim (pasal 224 HIR), namun harus sesuai UU Fidusia,” ujarnya lagi.

Sementara itu, menurut Ketua DPC Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Lumajang, Achmad, kepada media ini mengatakan juga kalau masyarakat wajib menerima pendidikan terkait dengan perlindungan konsumen dan aturan fidusia.

“Selama ini masyarakat masih belum mengerti aturan perlindungan konsumen dan aturan fidusia. Konsumen hanya diminta menandatangani berkas yang tulisannya kecil-kecil dan berlembar-lembar, dan sulit dipahami konsumen,” bebernya.

DPC FKI-1 Kabupaten Lumajang, menurutnya akan mengawal terus tentang kasus-kasus fidusia. Dan akan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kasus fidusia tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Dewi

Respon (1)

  1. Saya lagi ada masalah krn mobil saya ditarik debt collector…adakah nomer hp yg bisa saya hubungi utk meminta perlindungan atas kasus saya ini..??

Komentar ditutup.