Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalSosial Budaya

Komnas PA: Dispensasi Perkawinan Anak Kegagalan Orangtua dan Pemerintah

Avatar of admin
×

Komnas PA: Dispensasi Perkawinan Anak Kegagalan Orangtua dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230119 132234
Foto: Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, (Foto: M. Habil Syah/SI/Dok. Komnas PA)

SUMATERA UTARA, Kamis, (19/01/2022)
suaraindonesia-news.com – Data menunjukkan banyak anak terjebak ke dalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial yang mengakibatkan salah pergaulan.

Di samping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, hal ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait melalui aplikasi Whats’App miliknya kepada media ini, Kamis, (19/01/2023).

“Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.
Seperti halnya laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan di bawah usia kepada 125 anak karena hamil di luar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan program mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda,” terang Arist.

Di samping itu, dengan meningkatnya permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar. Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.

“Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah. Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah,” ungkap Arist.

Dia menambahkan, dalam UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia di bawah 19 tahun mendapat dispensasi dari Pengadilan.

Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan.

“Nah, bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsungkan pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkait yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasilitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak,” tegas Arist, lagi.

Meski demikian, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak yang hamil di luar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan mengundang banyak khalayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain.

Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak ini tentu merupakan momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak.

“Oleh karena itu, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serta penggunaan media sosial dan internet yang salah,” tandasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam