Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

Komnas PA Angkat Bicara, Ada Balita dalam Insiden Kanjuruhan Malang

Avatar of admin
×

Komnas PA Angkat Bicara, Ada Balita dalam Insiden Kanjuruhan Malang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221005 182342
Foto: Seorang balita yang menjadi korban semprotan gas air di stadion Kajuruhan Malang, Sabtu 01 Oktober 2022 yang lalu. (Dokumentasi Komnas PA/ M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Rabu (05/10/2022) suaraindonesia-news.com – Sungguh memilukan ditemukan fakta ada banyak anak-anak di bawah umur bahkan masih usia balita yang dibawa orang tuanya saat menonton pertandingan Bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 01 Oktober 2022 yang lalu.

Dimana, ada yang banyak menahan pedih mata kesakitan akibat terkena semburan gas air mata pada saat munculnya kerusuhan penonton pada pertandingan Arema FC usai dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3.

Suasana tidak menguntungkan itu, menurut saksi mata yang selamat dari kerusuhan tersebut dikatakan kepada sejumlah media di Malang, ada banyak orang tua sambil menggendong anak balitanya keluar menyelamatkan diri dari koridor 13.

Yaitu pintu keluar dari stadion, berhimpitan, banyak sporter yang jatuh hingga dilaporkan terinjak-injak oleh sesama suporter saat melalui pintu 9, 10, 11,12 dan 13.

Sungguh miris dan sedih, dimana ada juga anak usia 2 dan 5 tahun ditemukan oleh petugas yang mengamankan peristiwa kerusuhan itu sudah tak bernyawa dan bersimbah darah.

TNI dan Polisi yang ikut mengevakuasi para korban kerusuhan. Mereka menemukan dan mengevakusi anak yang sudah meninggal dan menderita luka di lokasi terjadinya kerusuhan itu.

Hal itu dilaporkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak besutan Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan, temuan tim investigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan ada seorang anak balita ditemukan tergeletak di tribun penonton yang diselamatkan seorang anggota TNI Sertu Kristian Sihombing personil dari Kodim 08/18 Malang.

Baca Juga :  Pelaku Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Kapolres Aceh Timur Akan Ambil Tindakan Tegas

Saat ini, balita alias korban kerusuhan itu tengah mendapat perawatan intensif di RS Kanjuruhan Malang.

“Informasi yang dikumpulkan Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada 33 anak usia dibawah 18 tahun meninggal dunia dan ada 2 anak balita diantaranya juga meninggal dunia demikian pula ada anak balita saat ini sedang dirawat di RS Kanjuruhan dan RS Syaful Anwar Malang,” ujar Arist, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp miliknya, Rabu (05/10).

Lebih lanjut, Arist menerangkan, balita itu sedang mendapat perawatan iintensif akibat luka yang disinyalir menjadi korban karena terkena semprotan gas air mata dan terinjak-terinjak supoter Malang FC saat ingin menyelamatkan diri keluar dari stadion Kajuruhan Malang bersama orang tuanya.

“Saya mengutip Laporan dan temuan Tim Litigasi dan Advokasi Komnas PA, ditemukan ada kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan dan penanganan kerusuhan yang terjadi di Stadion tersebut,” terangnya.

Menurutnya, kesalahan prosedural itu antara lain adalah aturan sesungguhnya sebelum 10 menit pertandingan usai seharusnya official penyelenggara pertandingan membuka pintu keluar 1 hingga 13. Namun faktanya, pintu masih dalam keadaan tertutup.

“Disamping itu pula, dalam pengamanan kerusuhan antar suporter seharusnya tidak dihalau dengan semprotan gas air mata, karena menurut aturan persepakbolaan International FIFA, bahwa untuk mengamankan kerusuhan tidak dibenarkan dengan menggunakan semprotan gas air mata kepada penonton apalagi disemprotkan di tribun stadion Malang,” paparnya.

Disamping itu, tim litigasi menemukan fakta pada saat pertandingan Laga Arems FC dan Persebaya penonton.

Baca Juga :  Di eL Run 2024 Bandung, Menteri AHY Pastikan Pendaftaran Tanah Sesuai Target

Dimana, pada saat itu over kapasitas yang disinyalir mencapai 42 ribu suporter sehingga mengakibatkan penumpukan jumlah penonton.

Panitia juga dilaporkan tidak mampu membatasi jumlah penonton dan membiarkan pula balita bersama orangtuanya disertakan menjadi penonton dalam menyaksikan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.

“Oleh sebab itu, klub sepak bola Arema Malang, PSSI dan Polda Jatim harus bertanggungjawab terhadap tragedi kerusuhan pertandingan bola di stadion Kajuruhan Malang yang mengakibat 125 korban dan ratusan korban luka,” tegasnya.

“Saya mendesak Gubernur Jawa Timur, Walikota dan Bupati Malang Raya dan PSSI segera melaporkan berapa sesungguhnya jumlah anak yang meninggal dunia dan yang masih mendapat perawatan di rumah sakit ataupun dirumah korban itu sendiri, guna mendapatkan santunan kematian dan perawatan, Demikian juga segera memberi sanksi kepada official penyelenggara pertandingan, dan pihak yang terlibat mengamankan kerusuhan termasuk polisi demikian juga panitia dan PSSI”, katanya lebih lanjut.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam