SUMENEP, Selasa (30/5/2023) suaraindonesia-news.com – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kerap kali disalahgunakan oleh sejumlah sekolah, bahkan tak jarang sekolah justru meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS tersebut.
Salah satunya di SDN Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, misalnya, pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat.
Berdasarkan pengakuan Ketua Komite Sekolah SDN Tambuko Guluk-guluk, Su’udi, diketahui bahwa dirinya tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan dana BOS. Ia mengatakan, dana tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Sumenep Angkat Guru PPPK
Padahal sambung Su’udi, hal itu jelas bertentangan dengan Juknis dana BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B Nomor 2. (c) yang berbunyi, “Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)”.
“Tidak hanya tidak dilibatkan dalam penandatanganan, Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orang tua, tapi hingga saat ini saya tidak pernah dilibatkan,” katanya, saat dikonfirmasi media ini.
Namun demikian, sambung dia, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah. Hal ini dikhawatirkan membuat pengelolaan dana BOS semakin tertutup dan rawan untuk disalahgunakan hingga berpotensi korupsi.
Sementara itu, Plt SDN Tambuko Guluk-Guluk, Lailatul Fitri saat dihubungi media ini berkali-kali melalui sambungan telepon pribadinya tidak merespon walau terdengar nada sambung bahkan saat dicoba melalui pesan WhatsApp-nya tidak memberikan respon apapun, begitu juga dengan bendahara sekolah, Muzanni.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sumenep, Ardiansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya menegaskan bahwa komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS secara aturan harus dilibatkan.
“Secara aturan sekolah harus melibatkan komite baik dalam pencairan maupun penggunaan dana BOS,” tegas pria yang biasa disapa Ardi itu.
Baca Juga: Jalan Penghubung Tiga Desa Rusak, GPS-Desa Desak Dinas PUTR Sumenep Turun ke Lokasi
Polemik pencairan dana BOS di SDN Tambuko, Guluk-Guluk ini juga membuat geram anggota LSM JCW, Abd. Darin.
Pria yang akrab disapa Cak Darin ini mengaku bahwa dirinya akan melaporkan dugaan ketidakbecusan pihak sekolah yang tidak melibatkan komite dalam pencairan dana BOS tersebut.
“Ini jelas pelanggaran. Saya dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini,” katanya, singkat.
Reporter: Amin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












