BALIKPAPAN, Minggu (26/1) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi masyarakat di wilayah Kaltim.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dalam konfrensi pers di Balikpapan pada Minggu, (26/1).
Abdulloh mengatakan, penerbitan IPR dinilai sangat penting dilakukan untuk menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat di Bumi Etam ini.
IPR ini akan menjadi jaminan terhadap keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini masih belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sehingga harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak, terutama pemerintah provinsi.
Abdulloh menuturkan, dalam penerbitan IPR ini pihaknya akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis IPR.
“Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud untuk mensejahterakan masyarakat Kaltim. Sehingga kita akan mendorong pak Gubernur untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 di sektor pertambangan rakyat yang belum pernah dilaksanakan oleh Gubernur sebelum-sebelumnya,” kata Abdulloh.
Abdulloh mengungkapkan, gagasan ini muncul setelah dirinya bersama anggota Komisi III lainnya melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan ilegal di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at, (24/1).
Dalam Sidak ini, pihaknya memantau kondisi petani tambang rakyat dan mendengarkan langsung aspirasi mereka mengenai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
“Mereka hanya membutuhkan legalitas dari pemerintah untuk keberlanjutan aktivitas pertambangan mereka, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta dampak positif ekonomi bagi petani tambang dan daerah,” jelasnya.
Menurut Abdulloh, dari Sidak yang dilaksanakan sebelumnya, terdapat ribuan masyarakat di beberapa kecamatan terutama di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara menunjukkan kehidupan mereka bergantung pada tambang rakyat. Dimana, mereka mengharapkan aktivitasnya bisa dilegalkan oleh pemerintah.
Kata Abdulloh, aktivitas mereka saat ini tanpa memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah, tapi justru merusak lingkungan akibat tambang ilegal dan tidak adanya pengawasan yang baik dari pemerintah karena tidak berizin.
“Dengan penerapan IPR ini nantinya pemerintah bisa mengontrol sekaligus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ini bisa menghasilkan PAD yang lebih besar, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dia mengharapkan, langkah tersebut segera dilakukan oleh Gubernur Kaltim terpilih dalam 100 hari pemerintahannya setelah dilantik. Langkah ini sebagai salah satu bagian dalam mensejahterakan masyarakat Kaltim melalui sektor pertambangan rakyat
“Kami berharap dalam 100 hari pertama pemerintahan Gubernur, Rudy Mas’ud, ada gebrakan awal terkait legalisasi tambang rakyat ini. Kami mendukung penuh misi Gubernur yang fokus pada kesejahteraan rakyat, dan ini harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi UU PP 25 Tahun 2024, kata dia, Pemerintah Provinsi Kaltim dapat merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun berdasarkan ketentuan PP tersebut.
Menurut Abdulloh, Kaltim sebagai salah satu penyumbang utama produksi batu bara nasional dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Abdulloh mencatat bahwa sekitar 69% pasokan batu bara nasional berasal dari Kaltim, dengan produksi mencapai 80 ribu metrik ton per bulan.
Meski demikian, kontribusi PAD yang diterima dari sektor pertambangan masih tergolong minim, salah satunya disebabkan oleh banyaknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak atau retribusi daerah.
“Dengan IPR ini, PAD Kaltim bisa meningkat signifikan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, karena pendapatan yang lebih tinggi dapat digunakan untuk infrastruktur dan program kesejahteraan lainnya bagi masyarakat,” bebernya.
Abdulloh juga menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan mengabaikan keberadaan penambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penambang besar tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah provinsi untuk memastikan mereka menjalankan operasionalnya dengan baik dan tidak merusak lingkungan.
Legalitas IPR ini sebagai kebijakan untuk menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan merugikan penambang besar yang sudah mematuhi aturan. Pemerintah provinsi harus memberikan pembinaan yang tepat kepada mereka, sementara untuk tambang liar yang merusak lingkungan, itu yang harus menjadi prioritas untuk ditertibkan,” katanya.