PROBOLINGGO, Jumat (25 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Kasus terbongkarnya tindak kejahatan penipuan berkedok penggandaan uang yang berujung pembunuhan yang dilakukan oleh pengasuh Padepokan Taat Pribadi, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama anggotanya di Padepokan Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sempat menggegerkan seantero Nusantara beberapa waktu lalu.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo, Letkol Kav. Depri Rio Saransi.
Pasalnya tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah teritorial Kodim 0820/Probolinggo.
Perkara tindak kejahatan tersebut sudah disidangkan, dan Taat Pribadi sebagai terdakwa pada sidang putusan yang digelar di PN Kraksaan Probolinggo minggu lalu, Taat Pribadi di vonis 18 tahun penjara.
Dan untuk kasus penipuan dan penggelapan uang atas pelapor korban Suprihadi P, warga Jember dengan kerugian uang Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), pada sidang putusan yang digelar di PN Kraksaan pada Kamis (24/8), kemarin. Baca Juga: Polres Sampang Sukses Ringkus Bandar Sabu
Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dikurangi tahanan dan biaya sidang sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). Namun dengan putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir – pikir.
Untuk mengantisipasi kasus tindak penipuan berkedok penggandaan uang tersebut terus berjalan di Padepokan Taat Pribadi di Desa Wangkal, Letkol Kav. Depri Rio Saransi meminta Danramil 0820/23 Gading dan Babinsanya serta anggota Tim Intel Kodim 0820/Probolinggo untuk terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut.
“Tujuannya, agar tidak kecolongan bila ada perkembangan situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Terpisah, Komandan Unit Intelejen Kodim 0820/Probolinggo, Letnan Satu Subairi saat dikonfirmasi via telepon gengamnya, membenarkan bila anggotanya ada yang diperintahkan Dandim Letkol Kav. Depri Rio Saransi untuk memantau perkembangan situasi di Padepokan Taat Pribadi, Di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Pribolinggo, agar kita tidak kecolongan gangguan keamanan diwilayah teritorial Kodim 0820/Probolinggo. (Singgih Wijanarko).