KLP Desak Kejari Pati Tuntaskan Kasus Bumdesma - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Hukum

KLP Desak Kejari Pati Tuntaskan Kasus Bumdesma

×

KLP Desak Kejari Pati Tuntaskan Kasus Bumdesma

Sebarkan artikel ini
IMG 20230213 212043
Foto: KLP yang dikomandoi Yayak Gundul, menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejari Pati tuntaskan kasus Bumdesma.

PATI, Senin (13/02/23) suaraindonesianews.com – Koalisi Lembaga Pati (KLP) mendesak Kejaksaan Negeri Pati untuk menuntaskan kasus Bumdesma.

Aksi berlangsung Senin (13/02/23) di depan Gedung Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Panglima Sudirman, diikuti 4 elemen yang tergabung dalam KLP, terdiri atas LSM Tajam, LSM JPKP, LSM BPPI dan PNTI, serta Ormas Wong Pati Madani (WPM).

Penanggung jawab aksi, Cahya Basuki atau akrab disapa Yayak Gundul mengungkapkan, pihaknya fokus mengkritisi pada kasus Bumdesma yang sudah berjalan satu tahun, namun hingga kini belum juga ada kejelasan.

“Sudah hampir setahun lebih belum ada titik terang dengan ditetapkannya tersangka. Padahal kasus ini sangat jelas, bahwa itu adalah kasus yang terstruktur, menyangkut kades dan ke atasnya,” ungkap Yayak.

Aktivis yang getol menyuarakan keadilan ini menambahkan, kasus Bumdesma menjadi bukti nyata bahwa penanganan kasus korupsi di Pati, sangat lemah.

“Sudah banyak pihak yang mengawal, tapi nyatanya dianggap angin lalu. Kami sudah berusaha baik, dengan cara audiensi dan dialog. Akhirnya muncul statemen dari pihak kejaksaan, bahwa kendalanya ada di BPK, terkait penentuan nilai kerugian negara yang timbul,” tudingnya.

Yayak menegaskan, aksi unjuk rasa akan dilakukan hingga Jumat 17 Februari 2023, sampai mendapat kepastian penanganan perkara.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyimpangan DD, Masyarakat Desa Lolowua Hiliwarasi Nias Minta DPC LSM Penjara Indonesia Laporkan Kades

Aksi sekira 100-an orang tersebut, juga membentangkan berbagai tulisan di spanduk, antara lain ‘Usir Kajari dari Pati’ dan kalimat lainnya, sesuai tuntutan yang dituangkan dalam surat KLP tertanggal 6 Februari 2023, perihal pemberitahuan demonstrasi/unjuk rasa di muka umum.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Pastikan Tidak Ada Tilang Manual

Tuntutan yang tertuang, yakni
-Usir Pejabat / Kepala Kejaksaan Negeri Pati (Mahmudi) keluar dari Pati
-Mendesak Kejaksaan Negeri Pati Menyelesaikan Kasus Bumdesma dalam kurun waktu 30 kali 24 jam
-Mendesak BPK RI datang ke Pati membawa hasil perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Bumdesma Pati di depan KLP.

Aksi unjuk rasa berjalan aman dan tertib, dengan mendapat pengawalan dari kepolisian.

Reporter : Usman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam