ACEH ABDYA, Rabu (08/08/2018) suaraindonesia-news.com – Dari jumlah 374 orang yang terbagi 17 Parpol yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya hanya 350 orang dan 16 Parpol yang ditetapkan sebagai daftar bakal calon legislatif sementara (DCS) DPRK Abdya.
Penyebab berkurang jumlah bacaleg, sebanyak 24 orang tersebut dikarnakan dari 17 Parpol yang mendaftar menjadi 16 Parpol, lantaran ketua parpol tidak memperbaiki berkas 24 bacalegnya, sehingga tidak masuk DCS.
KepalaBagian Humas dan Teknis Pemilu pada KIP Abdya, Agus Mudaksir membenarkan penyisihan sebanyak 24 Bacaleg dan 1 Parpol yakni Parpol PDIP tidak masuk DCS, karena berkas yang diajukan belum memenuhi syarat (BMS) yang kita tentukan.
“Pada masa perbaikan, sejak 22 hingga 31 Juli 2018, sejumlah Parpol tidak melakukan perbaikan berkas, maka bacalegnya gugur dan tidak masuk dalam DCS,” ujar Agus Mudaksir.
Menurutnya, dari beberapa partai yang telah mendaftar dahulunya, hanya PDIP yang tidak mengajukan pengganti dan melengkapi berkas bacalegnya yang telah dianggap kurang lengkap, Sehingga, lima bacaleg yang diajukan itu, tidak masuk DCS dan PDIP tidak mengusung bacalegnya pada Pileg 2019 mendatang.
“Untuk Partai PDIP yang hanya mengusung 5 nama bacalagnya telah dinyatakan tidak masuk DCS dan partai PDIP absen dari Pileg tahun 2019,” kata Agus.
Sementara itu, lanjut Agus, berdasarkan nama-nama yang telah ditetapkan DCS oleh KIP Abdya, nantiknya akan diumumkan pada media cetak bila ada tanggapan masyarakat melalui saran dan pendapat tentang daftar nama calon tersebut, tidak menutup kemungkinan ada yang akan tersisih lagi kedepannya.
“Jika tanggapan masyarakat itu seperti ada caleg-caleg yang tersandung kasus korupsi, pelecehanan seksual, penyalahgunaan barang terlarang seperti narkoba, dan kejahatan pidana lainnya, akan kita gugurkan sesuai peraturan yang berlaku di KPU,” pungkasnya.
Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam












