Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

KIP Abdya Kecewa, KPU Pusat Dan KIP Aceh, Di Duga Kurang Memahami Peraturan

Avatar of admin
×

KIP Abdya Kecewa, KPU Pusat Dan KIP Aceh, Di Duga Kurang Memahami Peraturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170121 083132

Reporter : Nazli md

Abdya-Aceh, Jum’at (20/1/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua dan Komisioner KIP Aceh Barat daya (abdya) kecewa, Ironis nya pihak penyelenggaraan  Pemilihan Umum KPU Pusat dan  KIP Aceh, diduga kurang memahami peraturan PKPU NO 5 tahun 2016. kententuan Pasal 42 Ayat (6) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. tentang salah satu persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh partai politik  atau gabungan partai politik  pengusung pada saat pendaftaran.Selain  itu Elfiza  mangatakan, ini kan aneh, kesepakatan  telah ditatap, secara resmi , tiba-tiba ada  penegasan lain ,dari pihak KPU pusat melalui KIP Aceh, tentang penegsan Persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati yang diusung oleh  partai  PKPI.

Baca Juga :  Puncak HUT Dharmayukti Karini XIX Serahkan Bantuan BDBS pada Siswa Berprestasi

“Kini waktu hari H, pemilihan hanya tinggal  tiga puluh empat hari lagi,” jelas elfiza.

Selanjutnya, yang lebih naip lagi  kata Elfiza, surat yang kita kirim pada tanggal 4 Oktober 2016, ke KPU pusat dan KIP Aceh  Perihal, tentang pemenuhan syarat pencalonan  dari partai pengusung PKPI untuk kandidat  no urut 4 “Said-nafis”diturunkan setelah pasangan calon

ditetap kan sebagai peserta pemilihan.

“ Ada  apa, pihak KPU Pusat dan KIP Aceh, tentang  surat yang dikirim oleh KIP Abdya pada Tanggal 4 Oktober 2016, Hingga  baru ini terbalas 9 Januari, dengan Nomor : 25/KPU/1/ 2017. Tentang penegasan persyaratan pencalonan dan di terima oleh Kip Abdya  pada Tanggal 13 Januari 2017,”  Sebutnya.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Radikalisme

Dijelaskannya, surat yang Tanggal 9 Januari 2017 ini cocoknya, turun pada satu  (1) November 2016 lalu, bukan sekarang dan akan tetap kita balas serta mempertanyakan maksud dan tujuanya, apa minta di TNS atau apa !.kan harus jelas, Dasar Hukumnya.

“Karena kami tidak mau dikambing hitamkan nanti terkait dengan  hasil keputusan persidangan di DKPP empat Komisioner Kip Abdya. Insyaallah sudah siap, diterima karena jabatan tersebut bukan pusaka bagi kita tapi itu adalah amanah, dari pada nantinya  duduk dikamar prodeo,” demikian unggah  Elfiza.