Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

Ketua DPW PPNI NTT Ingatkan Pemkab se-NTT Soal Nasib Perawat

Avatar of admin
×

Ketua DPW PPNI NTT Ingatkan Pemkab se-NTT Soal Nasib Perawat

Sebarkan artikel ini
IMG 20170611 204542
Ketua DPW PPNI NTT Amelianus Mau. (Foto: Cyriakus Kiik).

Laporan: Cyriakus Kiik

BETUN, Minggu (11/06/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amelianus mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Propinsi NTT terkait nasib dan kesejahteraan perawat di wilayah itu.

Pasalnya, selama ini ada wacana tentang perawat untuk tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Bahkan, untuk menjadi tenaga kontrak daerah juga diwacanakan tidak dipakai.

“Padahal, sebetulnya perawat itu tenaga profesional, bisa melayani pasien yang menginap semua jenis penyakit, dibanding tenaga medis lain seperti bidan,” kata Amelianus di sela-sela seminar dan workshop keperawatan di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Sabtu (10/06/2017).

Baca Juga :  Bupati Jember : Kami Akan Berikan Asuransi Kesehatan Untuk Takmir Masjid

Amelianus meminta Pemkab se-NTT tidak memandang sebelah mata kehadiran dan pelayanan perawat di masyarakat baik di rumah sakit-rumah sakit maupun puskesmas.

“Bagi perawat yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun, harusnya Pemkab tidak ragu-ragu mengangkat mereka menjadi ASN. Sebab, perawat itu profesional, selain memiliki ilmu juga ketrampilan,” pintanya.

Di Kabupaten Malaka, misalnya, Amelianus mencontohkan, terdapat 350 perawat yang tersebar di rumah sakit dan puskesmas.

“Pemkab perlu perhatikan mereka sebagai anak daerah dengan mengangkat mereka menjadi menjadi ASN atau PTT,” tandas dia kepada awak media.

Dalam tanggungjawab organisatoris, menurut Amelianus, pihak PPNI NTT terus mendorong pemerintah baik propinsi maupun kabupaten/kota dan pihak DPRD masing-masing tingkatan untuk mengalokasikan dana bagi perawat.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Berbagi Sembako Kepada Pengumpul Barang Bekas dan Tukang Becak

“Dana itu untuk membiayai perawat, minimal tiga kali upah minimum regional. Tiga kali upah minimum regional karena memang perawat itu tenaga profesional, beda dengan upah buruh pada umumnya,” tukas Amelianus.

Sebaliknya, dosen Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kupang itu berharap perawat yang ada di NTT tidak merasa tahu segalanya. Tetapi, perlu meningkatkan kapasitas diri dengan mengikuti berbagai pelatihan dan/atau seminar dan workshop.

Dalam pelatihan atau kegiatan-kegiatan itu, para perawat akan mendapat banyak hal terkait peningkatan pengetahuan perawat tentang pelayanan keperawatan dan meningkatkan pengetahuan perawat tentang berbagai regulasi dalam praktik keperawatan.